Optika.id - PPATK melaporkan bahwa transaksi terkait judi online telah mencapai nilai ratusan triliun hingga saat ini. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan analisis tersebut pada Sabtu, 25 November 2023.
Menurutnya, dari analisis PPATK terhadap transaksi keuangan terkait perjudian online sejak tahun 2017, nilai total transaksi yang telah dianalisis melebihi Rp 500 triliun.
Baca Juga: TB Hasanuddin Soroti Dugaan Keterlibatan ASN Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online
"Pada tahun 2022-2023, PPATK mengidentifikasi 3.295.310 individu yang terlibat dalam permainan judi online dengan total deposit mencapai Rp 34.512.310.353.834 atau sekitar Rp 34,51 triliun," ujar Natsir.
Lebih lanjut, sepanjang tahun 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak, termasuk 3.236 rekening dengan total saldo sekitar Rp 138 miliar.
Natsir menjelaskan bahwa perputaran dana tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, hingga transaksi yang dicurigai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.
Baca Juga: Pakar: Negara Literasi Rendah Jadi Sasaran Judi Online
"Dana hasil dari perjudian online sebagian juga dilarikan ke luar negeri menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang, yang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara," ungkap Natsir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa aktivitas transaksi judi di masyarakat terus meningkat setiap tahunnya, menandakan kurangnya pemahaman keuangan, terutama di kalangan generasi muda yang tergiur dengan iming-iming keuntungan instan melalui judi online.
Natsir juga mencatat adanya praktik penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari peminjaman atau jual-beli rekening kepada pelaku perjudian online. Rekening tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dana perjudian.
Baca Juga: PPATK Sebut Anak-anak di Jawa Barat Terpapar Judi Online Hingga Transaksi 49M
"Masyarakat diharapkan tidak menyediakan rekening miliknya kepada orang lain yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal," tegas Natsir.
PPATK juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online atau bentuk perjudian lainnya karena di bawah hukum yang berlaku di Indonesia, judi dianggap sebagai tindak pidana.
Editor : Pahlevi