Kementerian Agama Buka Rekrutmen Petugas Haji, Begini Persyaratannya!

author Mei Nurkholifah

- Pewarta

Jumat, 08 Des 2023 18:35 WIB

Kementerian Agama Buka Rekrutmen Petugas Haji, Begini Persyaratannya!

Optika.id - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) membuka rekrutmen petugas haji 1445 H/2024 M. Rekrutmen ini dibuka untuk berbagai posisi, mulai dari petugas kloter, pembimbing ibadah haji, hingga PPIH Arab Saudi. Berikut informasi lengkap tentang rekrutmen petugas haji 2024.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama. Kemenag dipimpin oleh seorang Menteri Agama yang ditunjuk oleh Presiden.

Baca Juga: Karier Menjanjikan di PT Mayora: Segera Daftar Sekarang

Tujuan Kementerian Agama adalah untuk mewujudkan kehidupan beragama yang damai, toleran, dan berkeadaban dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Fungsi Kementerian Agama adalah sebagai berikut, Jumat (8/12/2023).

Penyelenggara urusan agama
Pembinaan dan pemberdayaan umat beragama
Pendidikan dan dakwah
Pemeliharaan dan pengembangan kehidupan beragama

Petugas haji adalah orang yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dan bimbingan kepada jemaah haji Indonesia. Petugas haji adalah orang yang bertugas untuk melayani dan membimbing jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Petugas haji terdiri dari berbagai jenis, mulai dari petugas kloter, pembimbing ibadah haji, hingga PPIH Arab Saudi.

Kementerian Agama membuka rekrutmen petugas haji 1445 H/2024 M. Rekrutmen ini dibuka untuk berbagai posisi, mulai dari petugas kloter, pembimbing ibadah haji, hingga petugas kesehatan. Berikut syarat dan ketentuannya:

Jenis Tugas:

Pelayanan Transportasi
Pelayanan Akomodasi
Pelayanan Konsumsi
Pembimbing Ibadah Kloter
Ketua Kloter
Bimbingan Ibadah 
Siskohat

A. Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia;

Beragama Islam;
Berbadan sehat;
Laki-laki atau perempuan;
Tidak dalam keadaan hamil;
Berkomitmen dalam pelayanan Jamaah;
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

B. Persyaratan khusus

1) Ketua Kloter

Pegawai ASN Kementerian Agama;
Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter

a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;

b) Telah menunaikan ibadah haji;

Baca Juga: Ruangguru Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;

f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;

g) Berpendidikan paling rendah sarjana; 

h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:

a. Persyaratan Umum

Baca Juga: DAMRI Membuka Peluang Karir Untuk Posisi Pengemudi

Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Berbadan Sehat;
Laki-laki dan/atau Perempuan;
Tidak dalam keadaan hamil;
Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

b. Persyaratan Khusus

Pelaksana Pelayanan Akomodasi: Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Pelayanan Konsumsi: Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Pelayanan Transportasi: Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah: Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, telah menunaikan ibadah haji, memahami bimbingan ibadah dan manasik haji, memiliki sertifikat pembimbing manasik haji, diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana SISKOHAT: Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan, mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT, diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris, diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Jika berminat silahkan daftar melalui link berikut ini https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU