KPU Enggan Ikuti Bawaslu Soal Surat Suara di Taipei

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Jumat, 29 Des 2023 16:39 WIB

KPU Enggan Ikuti Bawaslu Soal Surat Suara di Taipei

Optika.id - KPU RI tidak mau mengikuti rekomendasi Bawaslu RI terkait pengiriman surat suara di luar jadwal di Taipei. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, surat suara yang dikirim di luar jadwal adalah surat suara rusak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pengiriman yang dilakukan oleh PPLN Taipei telah melanggar Lampiran 1 PKPU 25/2023 tentang Pemungutan Suara.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Dalam PKPU itu disebutkan, jadwal pengiriman surat suara bagi pemilih yang memilih menggunakan metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.

Karena itu, karena di luar prosedur penggunaannya, surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri yang di luar prosedur menjadi surat suara yang rusak, kata Betty, pada Jumat (29/12/2023).

Betty, yang juga mantan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, sudah ada langkah-langkah pencegahan yang dilakukan, agar surat suara yang dikirim di luar jadwal tidak berlaku lagi dan tidak akan dihitung.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Ada langkah-langkah mitigasi yang sudah kami lakukan, bagaimana nanti cara menghitungnya, ketika surat suara yang baru akan dikirim itu sudah ada langkah-langkah mitigasinya, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Betty juga mengatakan, surat suara yang dikirim sebagai pengganti akan diberi tanda khusus, agar PPLN Taipei tidak keliru dalam melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Surat suara yang 30 ribuan yang sempat terkirim itu kami anggap rusak, jadi ketika nanti dikembalikan ke PPLN Taipei itu akan disilangi surat suara rusak, paparnya.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Surat suara yang baru itu sudah ada langkah mitigasinya. Jadi surat suara yang baru nanti dikirim ulang, mereka akan coblos, yang dihitung hanya surat suara sesuai langkah mitigasi yang dilakukan oleh Kesekjenan KPU RI, tambahnya. Dalam jumpa pers, Bawaslu RI merekomendasikan KPU RI tidak menjadikan surat suara yang dikirim di luar jadwal sebagai surat suara rusak. Karena, hal itu akan menimbulkan kebingungan di pemilih di Taipei, dan juga berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana pemilu.

Sebab, Bawaslu RI menganggap surat suara yang dikirim ke pemilih di Taipei menjadi ganda, dan akhirnya ada dua kali pencoblosan dilakukan oleh pemilih di sana.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU