Eks Komisioner KPU: Dugaan Pelanggaran Ada pada Penyelenggara

author Dani

- Pewarta

Kamis, 08 Feb 2024 20:07 WIB

Eks Komisioner KPU: Dugaan Pelanggaran Ada pada Penyelenggara

Jakarta (optika.id) - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus perwakilan dari Koalisi Jaga Suara 2024, Hadar Nafis Gumay, mengatakan bahwa dugaan kecurangan dalam pemilu 2024 datang dari penyelenggara pemilu.

Ia mengatakan bahwa ada banyak pihak yang bermain dalam dugaan kecurangan pemilu karena ragam pelanggarannya cukup banyak.

“Saya kira cukup banyak pihak (yang terlibat) karena ragam pelanggarannya pun cukup banyak. Yang jelas, kalau yang di lapangan, tentu para pihak yang dibiayai,” ucap Hadar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (8/2/2024).

Ia memberikan contoh politik uang yang digunakan untuk memenangkan peserta pemilu masih banyak terjadi di lapangan.

Lebih lanjut, Hadar menyoroti fenomena yang terjadi dalam pemilu 2024. Ia menyebut, dugaan kecurangan yang terjadi dalam pemilu justru muncul dari penyelenggara pemilu itu sendiri.

“Kali ini, ini ada gambaran atau fenomena yang berbeda. Dugaan kecurangan itu justru dari penyelenggaranya. Saya bisa tunjukkan,” ucap Hadar.

Kecurangan yang dimaksud, misalnya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kewenangan penentuan daerah pemilihan (dapil), dikembalikan sepenuhnya kepada KPU.

Diketahui, pada pemilu sebelumnya, penataan dapil diputuskan oleh Presiden dan DPR.

Hadar mengatakan bahwa KPU sudah menyiapkan dan mengundang para ahli terkait penataan dapil. Namun, begitu KPU berkonsultasi dengan DPR, DPR menyatakan bahwa dapil tidak perlu ditata lagi dan langsung ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPU-nya sebetulnya tidak punya kemandirian sehingga hal yang sebetulnya diperintahkan untuk ditata, tidak dilakukan,” ujar Hadar.

Kemudian, kecurangan dalam verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta pemilu. Hadar menyebut bahwa ada banyak parpol yang tidak memenuhi syarat, tetapi KPU mengubah hasil verifikasi sehingga parpol bisa memenuhi syarat. 

“Itu entah bagaimana, data yang data dapatkan, ada permintaan tekanan untuk diubah. Ini sudah kami proses, tapi hasilnya, saya punya kesan, saling dilindungi, KPU jalan terus,” terang ia.

Belum lagi soal pemenuhan 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) DPR RI oleh parpol. Hadar bilang bahwa ada beberapa parpol tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

Pihaknya sudah melaporkan kecurangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Agung (MK). Namun, KPU tetap jalan terus.

“Jadi pertama kali di pemilu kita selama ini, di masa yang seharusnya semakin baik kondisi pemilu dan demokrasi kita, hak pencalonan konstitusional dari lebih 80 ribuan perempuan itu hilang karena pengaturan seperti ini,” tutur Hadar.

“Persoalan pemilu kita, kali ini, justru dari penyelenggaranya sendiri,” tegasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU