Akademisi Unair Nilai MK Sedang Kembalikan Marwah!

author Dani

- Pewarta

Kamis, 04 Apr 2024 20:32 WIB

Akademisi Unair Nilai MK Sedang Kembalikan Marwah!

Surabaya (optika.id) - Setelah melihat proses persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden (PHPU presiden) yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejak Rabu lalu, 27 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak lagi hanya terpaku pada aspek kuantitatif.

Yaitu, yang fokus pada angka-angka hasil pilpres atau hanya menerima keberatan penghitungan suara yang dapat mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon dengan bukti-bukti konkret yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS).

Tapi lebih dari itu, MK juga terbuka pada kemungkinan pendekatan kualitatif. Yaitu dengan berupaya mengungkap lebih dalam bagaimana proses pemilu yang melahirkan angka-angka atas hasil pilpres itu, apakah sudah sesuai dengan asas pemilu yang digariskan konstitusi atau tidak, luber dan jurdil.

Karena itu, lembaga hukum pengawal konstitusi yang kini dipimpin Suhartoyo tersebut pun terbuka terhadap semua kemungkinan putusan yang akan diambil. Termasuk menerima gugatan para pemohon, yaitu menggelar pemilu ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

“Setelah jalannya sidang seminggu lebih ini, ada tanda-tanda, para hakim MK mulai terbuka pada semua opsi putusan, termasuk kemungkinan menerima gugatan,” jelas Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Prof. Henri Subiakto, Kamis, (4/4/2024).

“Kalau selama ini kecenderungan (MK) menolak gugatan lebih besar jika tanpa bukti-bukti kecurangan secara kuantitatif di tiap-tiap TPS, sidang-sidang sekarang itu lebih kualitatif dan terbuka kemungkinan menerima gugatan sebagai hal yang logis secara hukum,” sambungnya.

Menurutnya, keterbukaan pada semua pendekatan itu, kuantitatif dan juga kualitatif, tidak lepas dari upaya untuk mengembalikan marwah MK dan para hakimnya yang hancur pascakeluarnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut terkait uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menambahkan syarat alternatif kepala daerah sebagai syarat capres-cawapres yang menjadi celah bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beleid penuh kontroversi tersebut bisa lolos tidak lepas dari peran Anwar Usman, yang kemudian terbukti melakukan pelanggaran etik berat sehingga paman Gibran tersebut diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK.

Melihat strategis dan besarnya wewenang MK ini, Prof. Henri menambahkan, betapa penting negeri sebesar Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi yang independen, yang isinya orang-orang pilihan dengan penguasaan hukum yang sangat baik, bijak, dan, negarawan untuk menjaga konstitusi dan NKRI.

“Maka bangsa ini harus senantiasa menjaga MK-nya jangan sampai dikooptasi oleh kekuatan politik ataupun penguasa. Karena strategisnya dan besarnya kewenangan lembaga ini,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu bukti MK tidak hanya fokus pada angka-angka hasil pilpres tapi juga proses adalah pemanggilan empat menteri untuk hadir sebagai saksi terkait penyaluran bantuan sosial jelang pemilihan 14 Februari 2024 lalu.

Keempat menteri yang dipanggil untuk bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 Jumat besok, 5 April 2024, itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini.

“Ini tak hanya mengadili perselisihan pemilu lagi, tapi sudah membuka kemungkinan melihat peran presiden dan pembantu-pembantunya hingga menghasilkan angka yang dianggap anomali. Jadi sekali lagi, ini pengadilan hasil, sekaligus (pengadilan) prosesnya sesuai konstitusi atau tidak,” katanya menekankan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU