Jakarta (optika.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih di Pileg 2024 tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, pesta demokrasi itu (pilkada serentak) akan digelar pada 27 November 2024.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah), kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Meski demikian, ia menyebut jika seseorang yang menduduki jabatan seperti anggota DPR, DPD, ataupun DPRD dan maju pilkada maka diwajibkan mundur dari jabatannya.
Hal demikian juga berlaku bagi seseorang yang saat ini menjadi anggota DPR/DPRD dan terpilih, maka wajib mundur.
Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, jelas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasyim menambahkan, bagi mereka Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dan terpilih maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.
Menurut dia, seorang anggota legislatif terpilih di 2024 bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu.
Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
Lalu, jika kalah, statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir.
"Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," kata Hasyim.
Editor : Pahlevi