Meutya Hafid Soal RUU Penyiaran: Kami Tak Ada Niat Mengecilkan Pers

author Dani

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2024 16:36 WIB

Meutya Hafid Soal RUU Penyiaran: Kami Tak Ada Niat Mengecilkan Pers

Jakarta (optika.id) - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid angkat bicara ihwal polemik draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ia menyatakan pihaknya tak memiliki niat untuk mengerdilkan insan media melalui RUU Penyiaran.  

Baca Juga: Meutya Hafid Bantah Titipan Mahfud Soal "Diplomat Titipan Partai"

"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I DPR, yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi, termasuk dalam lahirnya publisher rights," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

"Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting," sambungnya.

Politikus Partai Golkar itu memastikan draf revisi UU Penyiaran yang tersebar di publik itu masih bersifat dinamis, sehingga diperlukan aspirasi dari seluruh elemen. 

"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," katanya.

Selain itu, Meutya menyebut draf revisi UU Penyiaran masih di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan belum dibahas bersama pemerintah. 

Baca Juga: Siang Ini, Presiden Jokowi Akan Lantik Kasar Baru

"Tahapan draf RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat tentu setelah menjadi RUU maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi I DPR, kata Meutya, telah menggelar rapat internal. Hasilnya, disepakati penyusunan draf revisi UU Penyiaran masih membutuhkan masukan dari seluruh pihak. 

"Rapat internal Komisi I DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi I DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat," katanya.

"Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran."

Baca Juga: DPR Minta Isu Disharmoni Andika-Dudung Tidak Diperpanjang

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Dewan Pers dan seluruh komunitas pers menolak isi draf RUU Penyiaran. RUU terebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata dia, dikutip dari laman resmi Dewan Pers.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU