Hakim Aktif Dan Pasif

author Pahlevi

- Pewarta

Selasa, 11 Jun 2024 16:59 WIB

Hakim Aktif Dan Pasif

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Baca Juga: Diiming-imingi HGU 500 tahun pun Investor Belum Mau Masuk

Surabaya (optika.id) - Saya yang bukan orang hukum by training atau sekolah fakultas hukum tentu secara awam mengartikan apa yang disebut hakim aktif itu adalah hakim yang aktif, rajin masuk kantor dan bekerja sedangkan hakim pasif itu sebaliknya – ogah-ogahan bekerja terutama dalam memutuskan suatu perkara.

Namun saya baru “ngeh” setelah mendengar pidato pengukuhan Guru Besar Kehormatan atau Profesor Honoris Cause kepada Dr. Sunarto, S.H, M.H dari Universitas Airlangga pada tanggal 10 Juni 2024 lalu.

Pak Sunarto yang juga Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang judisial dan Ketua Majelis Wali Amanat universitas Airlangga dalam acara pengukuhan itu memaparkan pendapat akademiknya dengan judul “Makna Penegakan Hukum Dan Keadilan Dalam Perkara Perdata” dimana dia mengutip pendapat para pakar pak Sunarto menjelaskan sikap hakim yang pasif dan aktif. Hakim pasif tidak berkaitan dengan kepasifan total atau absolut dari hakim dalam memeriksa dan memutus perkara bagi para pihak, tetapi dengan ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang pada azasnya ditentukan oleh para pihak yang bersengketa dan bukan oleh hakim.

Baca Juga: Di Tempat Saya Satu Bungkus Nasi Rp 5.000,-

Sementara azas hakim aktif adalah azas yang harus ditegakkan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perdata. Dalam hal ini hakim bukan hanya sekedar corong undang-undang atau la bouche de ls loiyang hanya menerapkan peraturan hukum, melainkan pejabat negara yang tinggi pengetahuan, martabat, serta wibawanya dan menjadi tempat mengadu bagi para pencari keadilan atau justitiabellen hakim harus menegakkan azas dalam proses peradilan bahwa setiap sengketa harus ada akhir penyelesaiannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya juga menafsirkan sendiri sesuai dengan kepampuan awam saya dibidang yang dijelaskan Pak Sunarto itu bahwa keputusan sebuah perkara perdata jadinya mengambang karena sikap hakim yang pasif sehingga mengakibatkan perkara hukum itu ditentukan oleh para pihak yang bersengketa bukan oleh hakim.

Sebaliknya, saya baru tahu kenapa para hakim di Amerika Serikat itu dipanggil “Your Honor” atau dalam bahasa Indonesianya “Yang Mulia” karena ya tadi kata Pak Sunarto, Hakim itu bukan hanya kepanjangan tangan undang-undang tapi pejabat yang mulia yang memiliki pengetahuan luas, martabat dan wibawa yang tinggi dalam menegakkan keadilan. Karena itu di film atau video yang menayangkan proses pengadilan di Amerika Serikat terlihat dan terdengar petugas pengadilan berteriak “All Rise the Court Is in Session” atau “Semua Berdiri Sidang Dimulai” ketika hakim masuk dan meninggalkan ruang sidang (stand up until either the judge sits down or leaves the room). Saking terhormatnya di Amerika Serikat itu mantan hakim masih dipanggil “Judge”.

Baca Juga: Komunikasi Politik Yang Menyentuh Perasaan

Profesor Honoris Causa Dr. H. Sunarto, S.H. M.H dalam menyapa para hadirin undangan dalam acara pengukuhan itu menyebut dengan panggilan khusus “Yang Mulia” kepada Ketua MA baik yang sekarang maupun sebelumnya misalnya “Yang Mulia, Profesor Hatta Ali mantan Ketua MA”, sementara kepada undangan lainnya hanya disebut seperti biasanya yaitu “Yang Terhormat”.

Paparan pidato pengukuhan Prof. HC Sunarto itu sangat jelas dan runtut dan ditutup dengan mengutip kata-kata bijak dari Earl Warren, ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat 1953-1969: “In civilized life, law floats in a sea of ethics. Jika etika dibaratkan sebagai air samudera, maka hukum tidak lain merupakan kapalnya yang tidak akan pernah berlayar menuju tepian keadilan jikalau air samuderanya kering”.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU