Mahasiswa Bergerak! BEM SI Gelar Aksi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Istana Negara

author Wildan Nanda

- Pewarta

Jumat, 27 Des 2024 14:29 WIB

Mahasiswa Bergerak! BEM SI Gelar Aksi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Istana Negara

Optika.id - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi demonstrasi menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di sekitar Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024). Aksi ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB.

Dalam ajakan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka, @bem_si, BEM SI menyatakan, "Tolak PPN 12 persen, suara kami suara rakyat."

Baca Juga: IKA Stikosa AWS: Kekerasan terhadap Jurnalis Mencederai Hak Masyarakat untuk Tahu

Mahasiswa yang tergabung dalam aksi ini berpendapat bahwa kebijakan kenaikan PPN bukanlah solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melainkan justru menjadi ancaman, terutama bagi golongan masyarakat kecil. Mereka menyoroti bahwa di tengah melonjaknya harga kebutuhan hidup, kebijakan tersebut berpotensi memperburuk kondisi ekonomi rakyat.

Untuk menjaga ketertiban selama demonstrasi, aparat keamanan akan menurunkan 611 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan pemerintah daerah. Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menyatakan, Personel yang diturunkan untuk mengawal aksi sebanyak 611 orang.

Baca Juga: Aksi Tolak Revisi UU TNI di Surabaya: Puluhan Massa Ditahan, Akses Bantuan Hukum Dihambat

Sampai saat ini, belum ada rekayasa lalu lintas yang diterapkan di area sekitar lokasi aksi, yang meliputi kawasan Patung Arjuna Wijaya di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara. Namun, Susatyo menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas akan diberlakukan sesuai dengan kondisi massa aksi di lapangan. Ia juga mengimbau agar para peserta unjuk rasa menyampaikan pendapat secara damai dan menghindari tindakan provokatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Enam Sikap Kritis UII terhadap Rezim Prabowo: Serukan Masyarakat Sipil Bersikap Kritis dan Aktif

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tarif PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang dan jasa yang termasuk kategori mewah atau premium. Di sisi lain, pemerintah juga telah menyiapkan insentif PPN tahun 2025 senilai Rp 265,5 triliun, yang dialokasikan untuk sektor bahan makanan, otomotif, dan properti.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU