Optika.id, Jakarta - Polisi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RB (19) terkait kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan R Soplanit mengatakan korban berinisial EN (13). Adapun modus pelaku dengan memacari korban, menyetubuhinya dan kemudian menjualnya secara online.
Baca Juga: Femisida Masih Dimaklumi Masyarakat Karena Stigma dan Status Korban
Pelaku awalnya mengajak korban untuk pacaran. Dia pelan-pelan merayu dan akhirnya meniduri korban, lalu dia jual korban ke dua orang, ungkap AKBP Ridwan kepada Optika.id, Jumat (31/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ridwan, pelaku menjual korban melalui aplikasi pesan online. Pelaku juga menjadikan kamar apartemennya sebagai tempat prostitusi.
Kendati begitu, Ridwan menegaskan tidak ada tindak kekerasan dalam kasus ekploitasi anak di bawah umur ini. Polisi hingga kini masih mendalami lebih lanjut tentang dugaan kasus prostitusi anak tersebut.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Atasi Trauma Anak di Daerah Konflik
"Sejauh ini dari hasil penyelidikan tak ada tindak kekerasan pada korban. Kita juga mendalami ada atau tidak korban selain EN. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, tukasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi