KPK Periksa Keponakan dan Mantan Ajudan Hasan, Terkait Kasus Gratifikasi Pemkab Probolinggo

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 16 Mar 2022 14:37 WIB

KPK Periksa Keponakan dan Mantan Ajudan Hasan, Terkait Kasus Gratifikasi Pemkab Probolinggo

i

KPK Periksa Anggota Fraksi Nasdem Terkait Korupsi Bupati Probolinggo

Optika.id, Jakarta - Keponakan dan mantan ajudan Hasan Aminuddin, suami Puput Tantriana Sari, dipanggil KPK. Bersama ketiganya, KPK juga periksa 9 saksi lainnya terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Plt. Jubir KPK RI, Ali Fikri menyebut, pemeriksaan dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (15/3/2022). 

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka Puput Tantriana Sari, jelasnya.

Dua mantan ajudan Hasan yang diperiksa adalah Adimas Lutfi Putrajaya. Saat ini tercatat sebagai Kasi Perekonomian Kecamatan Lumbang. Kemudian Rochmad Widiarto, yang kini merupakan Camat Sukapura.

Keponakan Hasan atas nama Nuriz Zamzami, yang kini menjabat sebagai Kasi Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR, juga diperiksa. Ketiganya diperiksa bersama 9 orang lainnya.

Yakni Kadispendik Fathur Rozi, Kadis PUPR Hengki Cahyo Saputra, pensiunan Dinas Kesehatan Sri Wahyu Dyah Martiningsih, Eka Nurul Jauhari selaku notaris, Sarimoko selaku petani.

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Kemudian Muhamad Faizin selaku buruh harian lepas dan Gunawan Atmoja dari pihak swasta. Serta dua wiraswasta yakni Abdul Azis Makmur dan Dwi Febrianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK RI menetapkan pasutri Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan pencucian uang. KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga dari korupsi senilai Rp 50 miliar.

Terkait kasus suap, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari kini sudah berstatus terdakwa. Sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU