Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

author Denny Setiawan

- Pewarta

Kamis, 31 Mar 2022 13:31 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

i

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Optika.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di kasus Paniai, Papua, yang terjadi pada 2014.

"Melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Simpatisan Yakin Perihal Prabowo Langgar HAM adalah Kabar Bohong

Ketut mengungkapkan, kedua saksi yang diperiksa berinisial IW dan WH. Namun, ia tidak menjelaskan dari pihak mana dua saksi yang diperiksa tersebut.

Ia hanya menegaskan, keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur baik sipil, polisi, dan TNI dalam kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua.

Kejagung juga telah menghadirkan ahli hukum hak asasi manusia (HAM), ahli dari militer, ahli laboratorium forensik, serta ahli legal audit dalam rangka pemeriksaan.

Sebelumnya, berdasarkan data dari Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Baca Juga: YLBHI Tak Yakin Capres Selanjutnya Tuntaskan Pelanggaran HAM

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Ketua Tim Ad Hoc, M Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.

Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai. Sehingga peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut Anam berdasarkan hasil penyelidikan  tim menyimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Ditjen HAM Pastikan Lindungi Hak Difabel pada Pemilu 2024

Tim Ad Hoc telah melakukan penyelidikan kepada para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi dengan beberapa ahli dan mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU