APDESI: Jokowi 3 Periode, HNW: Kepala Desa Memang Boleh 3 Periode, Tapi Presiden...

author Seno

- Pewarta

Kamis, 31 Mar 2022 17:09 WIB

APDESI: Jokowi 3 Periode, HNW: Kepala Desa Memang Boleh 3 Periode, Tapi Presiden...

i

8a6a11e45086c5eff040059b6836efa1708007c63b33959e551410f601c46e3d

Optika.id - Teriakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 Periode menggema dalam acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Selasa (29/3/2022).

Hal itu membuat Hidayat Nur Wahid (HNW) selaku Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 angkat bicara. Politisi PKS ini mengatakan, Indonesia adalah negara hukum berdasarkan UUD 1945.

Baca Juga: Jadwal Pilkada Tetap November, Cegah Cawe-Cawe Jokowi?

Pahadal Indonesia negara hukum. Kepala Desa memang boleh sampai 3 periode, tetapi Kepala Negara (Presiden) maksimal 2 periode 5 tahun via pemilu. Begitu ketentuan UUDNRI 1945 pasal 7, ujarnya, seperti dikutip Optika.id dari akun Twitter resminya @hnurwahid, Kamis (31/3/2022).

HNW juga menyinggung era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang taat pada konstitusi hanya 2 periode.

"Saat SBY menjabat Presiden RI, beliau legowo dan taati ketentuan untuk menjabat 2 periode saja," tambahnya.

Menurut HNW, sudah seharusnya Presiden penuhi janji-janji kampanye untuk seluruh rakyat Indonesia.

"Dan Presiden juga seharusnya, ajari rakyat untuk taat konstitusi. Dengan tidak membiarkan mereka melakukan aksi-aksi yang tak sesuai dengan konstitusi seperti dukungan masa Jabatan Presiden 3 periode," tukasnya.

Dia menerangkan, APDESI seharusnya menyukseskan program Mendagri yang pada 24 Januari 2022 mewakili Presiden, sepakat dengan KPU dan DPR untuk melaksanakan UUD.

Pemilu tetap pada 14 Februari 2024. Apalagi menkopolhukam juga nyatakan tak ada agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden, tandasnya

Siapa Surta Wijaya?

Diketahui, seruan Jokowi 3 periode disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Apdesi Surta Wijaya dalam Silaturahmi Nasional Apdesi 2022, di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Surta mengatakan, setelah lebaran akan ada deklarasi dukungan Jokowi tiga periode.

"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," kata Surta dalam keterangannya.

Surta pun mengistilahkan dukungan tersebut seperti hubungan anak dan orang tua.

Seperti ketika ada anak yang memohon sesuatu dan dikabulkan maka anak-anak tersebut akan berteriak mengucapkan rasa terimakasihnya masing-masing.

"Jadi bukan begitu, mungkin tadi kita istilahkan seperti anak sama orang tua. Ketika anak memohon dikabulkan, jadi anak tersebut teriak masing-masing," kata Surta dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (31/3/2022).

Surta beranggapan, siapapun yang akan menjadi pemimpin, tak hanya Jokowi, jika memang baik kepemimpinannya maka ia mendukungnya baik untuk tiga periode, bahkan seumur hidup.

"Kalau saya si berpikir, bukan Pak Jokowi aja. Siapapun yang jadi pemimpin jangankan tiga periode, seumur hidup juga enggak apa-apa sepanjang baik memimpinnya. Kepala Desa saja kalau tidak baik jangankan tiga periode, dua periode, satu periode kan enggak dipilih lagi." terang Surta.

Saat ditanya terkait ide jabatan presiden tiga periode ini tak sesuai konstitusi, Surya menjawab bahwa pemahaman soal konstitusi ini bukan di desa, melainkan di MPR dan DPR.

"Kalau itu kan, kami di desa kalau hal-hal konstitusi pemahamannya bukan di desa. Itu kan adanya di MPR DPR sana," ungkapnya.

Surta menambahkan, dukungan Jokowi tiga periode saat Silatnas APDESI kemarin hanya spontan dari teman-teman kepala desa di seluruh Indonesia.

"Teman-teman Kepala Desa seluruh Indonesia itu hanya spontan aja. Kita juga kepentingannya adalah tadi Silatnas berharap Bapak Presiden mengabulkan ajuan, usulan kita. Mungkin ketika dikabulkan ya rame," imbuhnya. Pernyataan Surta soal deklarasi tersebut pun kini menjadi sorotan publik.

Dilansir laman resmi Desa Babakan Asem, babakanasem.desa.id, Kamis (31/3/2022), Surta Wijaya adalah Kepala Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang.

Surta Wijaya diketahui lahir di Kabupaten Tangerang, Banten. Dia menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2019 hingga 2025 mendatang.

Selain menjabat sebagai Kepala Desa Surta Wijaya juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP APDESI, periode jabatan 2021-2026.

Dikutip dari laman resmi tangerangkab.go.id, Surta Wijaya adalah orang Banten pertama yang terpilih menjadi pimpinan DPP APDESI.

Baca Juga: UU Desa Direvisi, Kepala Desa Bisa Menjabat Berapa Lama?

Selain itu Surta Wijaya ternyata terpilih menjadi Ketum DPP APDESI secara aklamasi. Dia pun mengaku jabatannya sebagai Ketum DPP APDESI bukanlah tugas yang ringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Surta berjanji akan memberikan kontribusi pemikiran dan tenaganya untuk kemajuan bangsa dan negara.

Ini memang bukan tugas ringan. Insya Allah Apdesi akan memberikan kontribusi pemikiran dan tenaganya untuk kemajuan bangsa dan negara, kata Surta dilansir laman resmi tangerangkab.go.id.

Surta Dinilai Pakai Nama Asosiasi Secara Tidak Sah

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pimpinan Arifin Abdul Majid memprotes rencana deklarasi Presiden Jokowi 3 periode yang akan dilakukan oleh APDESI pimpinan Surta Wijaya.

Surta dinilai memakai nama asosiasi secara tidak sah. Lantaran yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM adalah APDESI kubu Arifin.

[caption id="attachment_20826" align="alignnone" width="300"] Jokowi hadiri acara APDESI. (Istimewa)[/caption]

Sebaliknya, mereka menyebut APDESI kubu Surta belum terdaftar di kementerian pasca dualisme tahun 2014. APDESI kubu Arifin pun menyayangkan, Presiden Jokowi justru menghadiri acara dari organisasi yang belum terdaftar ini.

"Di sini kami merasa bahwa terkesan protokoler Istana atau apa, kenapa membiarkan itu?" kata Muksalmina, Sekretaris Jenderal APDESI pimpinan Arifin, seperti dilansir Tempo, Kamis (31/3/2022).

Muksalmina kemudian menceritakan dualisme di APDESI terjadi pada 2014, saat ada dua kubu yang sama-sama menggelar muasyawarah nasional dan mengajukan status legal ke kementerian. "Keluarnya (status legal) di kami," katanya.

Status legal ini juga dipampang oleh APDESI kubu Arifin di situs resmi mereka apdesi.or.id. Status ini mengacu ke Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0072972.AH.01.07. Tahun 2016 dan perubahan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.

Tak hanya status legal, situs apdesi.or.id juga menampilkan foto pertemuan antara Arifin dan Tito pada 8 Maret 2022.

"Pertemuan membahas perkembangan dan kondisi terbaru desa di Indonesia," demikian tertulis dalam situs mereka dikutip Optika.id dari situs resmi APDESI, apdesi.or.id.

Baca Juga: Demo Perangkat Desa Tuntut Revisi UU Desa Tak Jelas dan Salah Arah

Muksalmina menyebut, pihaknya sebenarnya tidak mempersoalkan acara maupun deklarasi apapun yang direncanakan kubu Surta. Akan tetapi, mereka menyesalkan aksi Surta yang tetap menggunakan nama APDESI pada acara di Istora.

Akhirnya, saat Surta mengeluarkan pernyataan yang berbau politik, Muksalmina menyebut pihaknya ikut kena imbas. Padahal, APDESI kubu Arifin tidak pernah ingin terlibat isu Jokowi 3 periode.

"Kami tidak mau masuk e ranah politik karena berbagai pertimbangan," katanya.

Muksalmina pun mengakui sebelum acara di Istora, ada pejabat pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, yang datang dan meminta agar APDESI kubu Arifin mendukung wacana Jokowi 3 periode. Tapi, dia tak bersedia membeberkan identitas pejabat tersebut. "Ada, tapi secara informal saja," jelasnya.

Ketua Majelis Pembina Organisasi APDESI Muhammad Asri Anas pun mengakui sejumlah menteri berada di struktur organisasi, salah satunya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau ketua dewan pembina kan kita," katanya.

Lalu, ada juga dua penasehat organisasi, yaitu Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono enggan menjelaskan perbedaan status legal yang ada di dua kubu APDESI ini. Termasuk, alasan Jokowi tetap menghadiri acara APDESI kubu Surta yang dianggap tidak terdaftar oleh kubu Arifin. "Bisa tanya ke mereka saja," katanya seperti dilansir Tempo, Kamis (31/3/2022).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan juga mengaku tak tahu menahu soal adanya dua kubu APDESI ini, termasuk kubu mana yang sebenarnya legal. "Saya enggak tahu info itu," katanya.

Diketahui, Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hadir di acara APDESI pimpinan Surta Wijaya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU