Migrasi Siaran TV Digital, Pemkab/Pemkot Wajib Setor Nama Penerima Bantuan STB

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Jumat, 01 Jul 2022 03:34 WIB

Migrasi Siaran TV Digital, Pemkab/Pemkot Wajib Setor Nama Penerima Bantuan STB

i

105018835

Optika.id - Hari ini, Kamis (30/6/2022), ini merupakan batas akhir pemkab/pemkot menyampaikan data Rumah Tangga Miskin (RTM) calon penerima set top box (STB) gratis dari MUX operator dan pemerintah ke Kemendagri, terkait migrasi tv analog ke digital.

Dikatakan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Dr. Hudiyono, M.Si., setelah data dari pemkab/pemkot masuk untuk selanjutnya diverifikasi melalui Ditjen Dukcapil, kemudian disampaikan kepada Kemenkominfo agar dijadikan sebagai dasar penyaluran kepada RTM penerima STB sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Kominfo Blokir Game Judi Online Higgs Domino Island

Seperti diketahui, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 60A ayat 2, migrasi penyiaran tv teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU ini. Dengan demikian 2 November 2022 menjadi batas akhir migrasi siaran tv analog ke digital dan penghentian siaran analog.

Untuk dapat menikmati tv digital masyarakat masih tetap bisa menggunakan pesawat tv-nya yang lama asalkan memakai alat pendukung STB. Bagi RTM, pemerintah dan penyelenggara siaran membagikan STB gratis.

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ada sekitar 6,7 juta RTM (se-Indonesia) yang akan menjadi sasaran penerimaan STB ini. STB disiapkan penyelenggara MUX operator dan sudah dapat komitmen sebesar 4,2 juta dari MUX operator dan sisanya disiapkan oleh pemerintah, yakni Kemkominfo, kata Hudiyono.

Baca Juga: Hakim Sebut Tender BTS Kominfo Layaknya Arisan: Cuma Bagi-Bagi Jatah Tender

Ditambahkannya, masih ada 1,5 juta lagi RTM yang akan diusulkan menerima STB. Berkaitan dengan data DTKS Kemensos ini berdasarkan arahan Presiden, pusat melakukan verifikasi data yang aktual update dari pemda, pemerintah desa, serta kab/kota, sedangkan provinsi hanya sebagai koordinator, kata Hudiyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022 perihal Dukungan Program Pemberian Bantuan STB kepada masyarakat, menyebutkan pemerintah melalui Kemenkominfo akan memberikan bantuan STB kepada masyarakat yang berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN kepada RTM di 341 kabupaten/kota.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Langkah Pemerintah Berantas Konten Judi Ilegal

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU