Optika.id - Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam aksinya tersebut mahasiswa menolak pembahasan pengesahan sejumlah pasal pada RKHUP oleh DPR dan pemerintah karena dianggap bermasalah dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dalam NKRI.
Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo mengatakan mahasiswa akan menggelar Pekan Melawan sebagai penolakan atas rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, Sabtu (2/7/2022).
Unjuk rasa Pekan Melawan itu akan digelar di DPR RI. Dengan digelarnya Pekan Melawan, kata Bayu, mahasiswa dari seluruh Indonesia bakal terus menggelar demonstrasi selama sepekan penuh.
"Kami hari ini hanya ingin ditemui oleh Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani. Ibu Puan harus menghampiri massa aksi untuk menyampaikan pembahasan RKUHP di dalam," ujar Bayu di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Selasa (21/6/2022) pekan lalu. Pada saat itu mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar.
"Kita harus bertemu dengan Puan Maharani hari ini, baru kita pergi dari sini. Kalau tidak, kita akan tetap di sini, sepakat?" teriaknya yang disambut teriakan tanda setuju dari demonstran.
Baca Juga: Ramai Asing Komentari UU KUHP, Wamenkumham Akui Tidak Khawatir
Mereka juga berteriak bersama-sama memanggil Puan Maharani untuk keluar menemui mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Ibu Puan Maharani, kami meminta Anda menemui kami sekarang juga untuk menghentikan pembahasan RKHUP laknat," teriak mereka dengan lantang.
Para mahasiswa turun kejalan dengan membawa tuntutan yaitu:
Baca Juga: Selebgram dan Selebriti Diduga Endorse Soal RKUHP
- Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
- Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.
Reporter: Mei Nurkholifah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi