Optika.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya menunda pemeriksaan tersangka korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi akibat kondisi kesehatan tersangka yang menurun.
Pemeriksaan (kasus korupsi) sudah jalan sebentar, tiba-tiba kondisi tersangka drop atau sakit. Mengeluh dadanya sakit, kata Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: RPJP Prabowo Subianto, Ini yang Harus Diperhatikan
Lebih lanjut, Surya Darmadi akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan, Ceger, Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan sebelum menjalani pemeriksaan Surya Darmadi tampak terlihat dalam keadaan jetlag akibat penerbangan dari Taiwan menuju Indonesia.
Kemarin memang kondisinya lemah, ya, karena jetlag dan kemudian dia ada mengidap (penyakit) jantung, tutur Juniver.
Selain itu, Juniver mengungkapkan bahwa sehari sebelum keberangkatan Surya Darmadi ke Indonesia, kliennya mendapat surat dari dokter yang menyatakan bahwa Surya Darmadi seharusnya dirawat.
Oleh karena itu, Juniver sempat berharap agar kondisi fisik Surya Darmadi bisa sehat sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan cepat.
Baca Juga: Waspadai 3 Dampak Gas Air Mata yang Kerap Digunakan untuk Massa Aksi
Kami harapkan kondisi hari ini bisa sehat supaya kita bisa cepat mengikuti proses hukum, ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif, kata Juniver.
Lantas, Kejaksaan Agung menahan Surya Darmadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.
Baca Juga: Pengamat Sebut Mundurnya Airlangga Karena Kasus Hukum Sudah By Design
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi