Banyak Kasus PMI Non-Prosedural, Pemerintah Harap PMI Tak Asal Berangkat

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 25 Jan 2023 08:25 WIB

Banyak Kasus PMI Non-Prosedural, Pemerintah Harap PMI Tak Asal Berangkat

Optika.id - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri meminta agar Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural tak asal berangkat ke luar negeri untuk bekerja karena rentan terhadap kekerasan.

Baca Juga: Transferan Uang dari TKI Bisa Pulihkan Ekonomi dan Turunkan Kemiskinan

Femmy menuturkan jika PMI non-prosedural mempunyai kerentanan yang tinggi, pasalnya mereka bekerja ke luar negeri tidak mempunyai dokumen resmi. Sehingga, para pekerja tersebut tdiak bisa mendapatkan perlindungan dari pemerintah maupun penyedia kerja.

Tak hanya itu, PMI non-prosedural juga rentan akan penipuan dan eksploitasi oleh penyalur yang tidak resmi. PMI non-prosedural bisa saja digaji dengan amat rendah dan tidak dibayar.

Bahkan mereka juga bisa diamankan oleh aparat setempat karena tidak memiliki dokumen resmi, ucap Femmy dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/1/2023).

Adapun salah satu negara tujuan penempatan utama PMI, ujar Femmy, yakni adalah Malaysia. Jumlah PMI di Malaysia menurut data BP2MI pada tahun 2022 yakni sebanyak 1,29 juta orang. Namun, dari jumlah tersebut tak sedikit PMI yang berangkat di bawah tangan alias non-prosedural.

Terlebih, sejak dibukanya kembali pintu masuk ke Malaysia pada bulan Mei tahun 2022, Femmy menjelaskan jika cukup banyak PMI yang berangkat secara non-prosedural dan bermasalah melalui jalur-jalur perbatasan.

Tak hanya itu, Femmy menyebut jika banyak PMI yang menggunakan modus kunjungan wisata, kunjungan keluarga, ziarah, atau magang.

Baca Juga: Diminta Lunasi Biaya Penempatan, Pemerintah Dinilai Pelit dan Perhitungan ke PMI

Setidaknya sampai Desember 2022, Kemenko PMK bersama Kemenlu, dan BP2MI telah memulangkan sedikitnya 7.407 PMIB dari Malaysia, baik melalui laut maupun udara, ujar Femmy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para PMI non-prosedural, tutur Femmy, kebanyakan ditahan di Depot Tahanan Imigreseen (DTI) yang ada di Malaysia. Mayoritas DTI mengalami persoalan kelebihan kapasitas.

Banyak dari blok tahanan dikabarkan dalam kondisi yang buruk, kemudian minimnya kebutuhan dasar seperti alas tidur, selimut, baju bersih, perlengkapan mandi, dan cukup banyak PMI yang menderita penyakit kulit, baik itu bayi, anak-anak, orang dewasa, kata Femmy.

Sebagai tindak lanjut perlindungan PMI, Femmy mengatakan jika pemerintah akan berusaha mencegah penempatan PMI secara non-prosedural, khususnya dengan melakukan pengetatan di daerah-daerah perbatasan.

Baca Juga: Waspada dan Hati-Hati, Ini Modus yang Paling Banyak Menjerat Korban TPPO

Dalam upaya tersebut, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap aparat yang diduga terlibat dalam sindikat penempatan PMI non-prosedural berangkat.

Pemerintah di tahun 2023 ini juga akan terus berupaya memulangkan para PMIB yang saat ini masih di DTI, kami akan mendata jumlah mereka, dan memulangkan mereka sampai ke daerah asal, dengan memenuhi hak kesehatan, rehabilitasi sosial, reintegrasi, dan pemberdayaan, jelas Femmy.

Kemenko PMK mendapatkan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2013 dan Tim Pengawas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Timwas PPMI) DPR RI pada 2 Juni 2021 untuk mengkoordinasikan penanganan pemulangan PMIB.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU