Kemenkeu Akui Ada Transaksi Janggal, Tetapi Jumlahnya Kok Beda?

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 01 Apr 2023 20:39 WIB

Kemenkeu Akui Ada Transaksi Janggal, Tetapi Jumlahnya Kok Beda?

Optika.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suhaisil Nazara telah mengkonfirmasi bahwa data yang dimiliki Kementerian Keuangan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Kemenkopolhukam terkait transaksi janggal adalah sama adanya.

Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambut baik pernyataan tersebut.

"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat Rp 449 triliun dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," cuit Mahfud seperti dikutip Optika.id dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu (1/4/2023).

Dalam cuitan tersebut Mahfud juga mengoreksi kesalahan pengetikan alias typo atas angka agregat Rp 449 triliun, yang seharusnya Rp 349 triliun, sembari menjanjikan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai angka Rp 189 triliun yang sempat ia kemukakan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023).

"Ya, typo. Yang benar, angka agregatnya sama Rp 349 triliun, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemkeu bukan Rp 3,3 T tapi Rp 35 T. Itu sama semua. Yang Rp 189 T berbeda, nanti kita jelaskan," cuit Mahfud lagi.

Perbedaan angka transaksi janggal Kemenkeu yang diungkapkan Mahfud dengan laporan Kemenkeu sempat menjadi sorotan, terutama setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjalani RDPU bersama Komisi III DPR RI.

Pada Jumat, Kemenkeu menggelar media briefing, Wakil Menteri Keuangan Suhaisil Nazara menyatakan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.

"Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda," kata Suahasil.

Data yang dicatat oleh Kemenkeu dan Kemenko Polhukam sama-sama berasal dari rekap 300 surat laporan hasil analis (LHA) PPATK yang melibatkan transaksi keuangan janggal senilai Rp 349,87 triliun.

Adapun perbedaan terjadi karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama ini tidak melakukan pencatatan 100 surat LHA PPATK yang dikirimkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan Kemenko Polhukam tetap klasifikasikan ke dalam transaksi keuangan janggal yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun sebanyak 100 surat LHA PPATK yang dikirim ke APH itu melibatkan 126 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan.

Rinciannya sebanyak 64 surat yang tidak tercatat tersebut berupa transaksi keuangan mencurigakan 103 ASN Kementerian Keuangan senilai Rp 13,07 triliun, sebanyak dua surat transaksi keuangan mencurigakan melibatkan 23 ASN Kementerian Keuangan senilai Rp 47 triliun, dan 34 surat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait kewenangan pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 14,18 triliun.

"Kami memang bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan itu nilai totalnya Rp 349,87 triliun. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda, tapi kalau dikonsolidasikan ya ketemu sama, ujarnya.

Akan Undang Sri Mulyani

Sementara itu, berkenaan dengan angka Rp 189 triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pihaknya berencana menggelar rapat yang menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk menyinkronkan hasil laporan transaksi janggal tersebut.

"Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu, karena ada perbedaan sangat jauh," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Rabu (29/3/2023) malam.

Menurut dia, laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikannya dan Sri Mulyani sangat berbeda. Dimana Mahfud menyampaikan dirinya memiliki data ada nilai transaksi janggal mencapai Rp 349 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp 189 triliun sepanjang 2017-2019.

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp16,5 Triliun, Ini Rinciannya

"Kalau dari Rp 349 triliun ada yang disampaikan PPATK tadi, ada Rp 189 triliun yang dua kali terjadi laporan, di antara pelaporan pertama Rp 180 triliun dengan Rp189 triliun. Jadi dua-duanya akan menjadi konfirmasi kebersamaan untuk menyelidiki lebih lanjut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp349 triliun.

"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu malam (30/3/2023).

Dia mengungkapkan bahwa 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Menurut dia, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35 triliun dengan melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp53 triliun dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.

Singgung Masa Lalu Mahfud MD

Sementara itu, Ahli tata negara yang juga pengamat politik Refly Harun menanggapi serangan legislator Demokrat Benny K Harman kepada Menkopolhukam Mahfud MD saat dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Komite TPPU, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU

Benny menyinggung masa lalu Mahfud MD ketika menjabat sebagai Hakim MK beberapa tahun lalu. Hal tersebut dia lontarkan lantran tak terima soal makelar kasus yang dikatakan Mahfud MD.lt;/p>

"Sangat tidak setuju (pernyataan Mahfud soal Markus) dan jangan lupa juga selama Pak Mahfud jadi ketua MK, Hakim MK, selama beliau masuk bui, jangan dong selalu," kata Benny.

"Kalau begitu kita katakan Hakim MK juga calo, Pak Mahfud juga calo, jangan, jaga martabat. Saya juga sakit hati, sedih, saya tahu Pak Mahfud siapa dulu. Mau buka kita semua? Mau saya buka?" imbuhnya.

Terkait ini, Refly Harun mengatakan bahwa tidak ada politisi yang benar-benar sempurna. Begitu pula dengan Mahfud MD.

Jadi tidak ada yang sempurna tetapi paling tidak komitmen Mahfud MD untuk membuka transaksi Rp349 ini justru berbalik dengan Sri Mulyani yang terkesan justru ingin menutup-nutupinya, katanya seperti dilansir Optika.id dari channel YouTube-nya, Sabtu (1/4/2023).

Padahal kita tahu Sri Mulyani awalnya diharapkan sebagai sapu bersih untuk menyapu lantai yang kotor, lanjutnya.

Menurut Refly, usaha Mahfud MD untuk membongkar uang Rp349 triliun itu patut diapresiasi. Sebab dia menilai Sri Mulyani semakin kehilangan kekuatan seiring berjalannya waktu.

"Dia lama-lama menjabat bukan bertambah kuat komitmennya untuk pembersihan, tapi malah infolutif," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU