Optika.id - Salah satu kasus finansial yang tengah menjadi sorotan publik belakangan ini adalah kasus pinjaman online (pinjol) AdaKami. Diketahui yang menjadi ramai adalah lantaran salah satu peminjam uang dari AdaKami melakukan bunuh diri karena merasa tidak tahan menerima terror dari penagih hutang platform pinjol tersebut.
Ironisnya, kasus tersebut menjadi salah satu di antara banyaknya kasus bunuh diri nasabah pinjol yang merasa putus asa karena terror terus menerus yang dilakukan oleh penagih hutang.
Baca Juga: Satgas OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Loker
Menanggapi hal demikian, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mengatur prosedur penagihan kepada nasabah mulai dari pengiriman surat, hingga mendatangi kediaman peminjam.
Kalaupun harus mendatangi misalnya, rumah debitur yang menunggak pun juga tidak dilakukan dengan cara seperti itu apalagi sudah order fiktif, pengancaman. Nah itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana lagi itu, jelas Bhima, Kamis (28/9/2023).
Bhima menyebut banyak platform pinjol yang sudah melakukan pelanggaran sehingga perlu ditindak oleh OJK. Adapun penindakan tersebut bisa berupa pemberian sanksi hingga pencabutan izin perusahannya.
Ini sudah masif sehingga memang OJK harus memberikan sanksi bahkan kalau itu adalah pinjol yang legal ini harus ada semacam pencabutan izin ya kalau perlu, urainya.
Baca Juga: Kondisi Berat dan Pekerjaan Rumah bagi Prabowo-Gibran
OJK sendiri sudah dibekali dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) agar digunakan untuk menangani pelanggarna yang diduga dilakukan oleh platform pinjol ini. Soal perlindungan konsumen sendiri, imbuh Bhima, pemerintah diharapkan lebih peduli dengan melakukan sosialiasi dan edukasi ke masyarakat perihal bahaya dalam melakukan pinjol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, dalam keterangannya pada Jumat (22/9/2023) lalu, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningkah Vega Jr menyatakan pihaknya tengah berusaha untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik dengan OJK, asosiasi AFPI dan para penegak hukum guna menyisir semua data serta identitas terduga korban. Dari hasil penelusuran tersebut, pihaknya belum menemukan korban inisial K yang diisukan berasal dari wilayah Sumatera tersebut.
Dengan data-data tersebut, akan dilakukan investigasi apa betul, satu, dia adalah korban bunuh diri, dan dua, apakah dia nasabah AdaKami. Kita menunggu dari pihak yang mengklaim, kata Bernardino saat konferensi pers di Manhattan Hotel, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Simbiosis Parasitisme Kerjasama Universitas dengan Pinjol
Di sisi lain, Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas berupa pemblokiran bagi platform pinjol yang dianggap melakukan pelanggaran. Pihaknya saat ini, klaim Budi, berhasil memblokir sebanyak 9000 pinjol illegal.
Ya sudah hampir 9.000, cuma kan masih tumbuh terus, kita akan sapu bersih katanya. Sedangkan bagi pinjol resmi yang diduga melakukan pelanggaran, ia menyatakan harus berkoordinasi dengan OJK dalam mengambil tindakan, ujar Budi Arie.
Editor : Pahlevi