Seorang Penyuap Gubernur Maluku Utara Dibekuk KPK

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Jumat, 29 Des 2023 16:02 WIB

Seorang Penyuap Gubernur Maluku Utara Dibekuk KPK

Optika.id - KPK menetapkan Kristian Wuisan (KW), seorang kontraktor swasta, sebagai tersangka kasus suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KW ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.

“Penahanan tersangka KW dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mulai dari tanggal 24 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024,” ucap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Mengaku Tak Tahu Nama-nama 21 Tersangka Dana Hibah!

KW ditangkap di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Sabtu (23/12). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AGK.

KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk AGK dan KW.

Kelima tersangka lain adalah Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST). Ali menjelaskan kasus ini bermula dari pengadaan barang dan jasa di Pemprov Maluku Utara yang menggunakan anggaran APBD.

AGK sebagai gubernur Maluku Utara turut andil dalam menentukan pemenang lelang proyek-proyek tersebut. AGK lalu menyuruh AH, DI, dan RA untuk melaporkan proyek-proyek yang akan dikerjakan di Maluku Utara.

Nilai proyek-proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, antara lain pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga, dan pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Baca Juga: Rumah Sejumlah Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK

AGK kemudian menetapkan jumlah uang yang harus disetor oleh para kontraktor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AGK juga meminta AH, DI, dan RA untuk memalsukan progres pekerjaan agar terlihat lebih dari 50 persen sehingga anggaran bisa dicairkan. Salah satu kontraktor yang bersedia memberi uang adalah KW.

ST juga memberi uang kepada AGK melalui RI untuk mengurus izin pembangunan jalan yang melewati perusahaannya. Uang diserahkan secara tunai atau melalui rekening penampung yang menggunakan nama rekening bank orang lain atau pihak swasta.

Penggunaan rekening penampung ini adalah ide dari AGK dan RI. Buku rekening dan kartu ATM dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK.

Baca Juga: Eks Ketua KPK Soal Gagal Berantas Korupsi: Nggak Ngaku Sudah Tahu!

Sebagai bukti awal, ada uang sekitar Rp2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung.

Uang tersebut kemudian dipakai untuk keperluan pribadi AGK seperti membayar hotel dan dokter gigi.

KW diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU