Titi Anggraini Paparkan Dasar Hukum Eliminasi Peserta Pemilu, Ini yang Bisa Eliminasi Paslon

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Sabtu, 30 Des 2023 16:54 WIB

Titi Anggraini Paparkan Dasar Hukum Eliminasi Peserta Pemilu, Ini yang Bisa Eliminasi Paslon

Optika.id -Titi Anggraini, dosen ilmu hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), menjelaskan dasar hukum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang terkait sanksi eliminasi bagi peserta pemilu. Hal ini berkaitan dengan isu pencalonan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 yang disebut-sebut melanggar hukum.

Titi mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tidak akan membuat Gibran tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Titi menjelaskan, ada 5 hal yang membuat paslon didiskualifikasi dari kontestasi. Pertama, jika paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi,” kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).

Ia menguraikan, di Pasal 280 dan 284 UU Pemilu ada larangan kampanye. Namun, hukuman diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, hanya berlaku untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hal kedua, lanjut Titi, paslon dapat didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jika terbukti di dalamnya melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih.

Baca Juga: Ahmad Labib, Wajah Baru Golkar yang Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim X

“Ini ada di Pasal 286 UU pemilu. Jadi harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM,” ujar Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faktor ketiga yang membuat peserta pemilu didiskualifikasi, yakni melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu.

“Keempat berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU. Di sinilah uniknya UU Pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye,” paparnya.

Baca Juga: Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Kota Surabaya Dimulai Besok

“Itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD tapi paslon tidak ada sanksi serupa,” tambahnya.

Kemudian faktor kelima pelanggaran yang bisa mendiskualifikasi peserta pemilu, sambung Titi, jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu. Sehingga, Titi menegaskan bahwa tidak kaitannya dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan MK beberapa waktu yang lalu.

“Dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu,” tutupnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU