Feri Amsari: Jokowi Kampanye untuk Keluarga, Itu Tetap Melanggar UU KKN

author Danny

- Pewarta

Sabtu, 27 Jan 2024 11:54 WIB

Feri Amsari: Jokowi Kampanye untuk Keluarga, Itu Tetap Melanggar UU KKN

Jakarta (optika.id) - Pakar Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari soroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden bisa berkampanye. Mantan Walikota Solo itu mengacu pada Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Menurutnya, meski terdapat ketentuan Pasal 299 yang membolehkan presiden ikut berkampanye, tapi Jokowi tetap disebut tak etis bila memang benar mengikuti kampanye. 

Baca Juga: Feri Amsari: DKPP Berhentikan Hasyim Bisa Juga Ungkap Kecurangan Pemilu

Apalagi, kampanye itu sudah bisa diasumsikan untuk pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran, anggapan ini muncul karena melanggar UU Penyelenggaraan Negara bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). 

Sebagaimana amanat Pasal 5 itu, tambah Feri, Jokowi diharuskan melaksanakan tugas negara dengan bertanggungjawab tanpa pamrih demi kepentingan negara. 

Baca Juga: Feri Amsari Sebut Putusan MA Bentuk dari Kesengajaan dan Reka Ulang Tragedi MK

"Kampanye dia itu untuk kepentingan keluarga," lanjutnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bunyi pasal 5 sebagaimana yang diucapkan Feri adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Feri Amsari: Ada Permainan dalam Pilpres 2024

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

  1. Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;
  2. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
  3. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
  4. Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  5. Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan;
  6. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU