Probolinggo (optika.id) - Warga dan pegiat antikorupsi di Kabupaten Probolinggo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA). Mereka menunjukkan dukungan mereka kepada KPK dengan memasang spanduk di jalur Pantura Probolinggo.
Spanduk-spanduk yang dipasang di Jalan Raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, atau di depan wisata Pantai Bentar, salah satunya bertuliskan DPD LSM Lira Kab Probolinggo Meminta KPK Segera Sidangkan dan Tuntaskan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari. Ada sekitar 15 spanduk yang dipasang di lokasi tersebut.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Puput dan suaminya telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp20 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 2 Juni 2022. Vonis itu terkait kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo. Namun, kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang juga menjerat mereka masih belum tuntas.
Pegiat Antikorupsi Kabupaten Probolinggo, Samsuddin, mengatakan bahwa spanduk-spanduk itu sebagai bentuk apresiasi masyarakat kepada pegiat antikorupsi agar KPK segera menuntaskan kasus gratifikasi dan TPPU yang ada di Kabupaten Probolinggo. Ia mengatakan bahwa masyarakat berharap KPK segera menyidangkan kasus tersebut.
"Kami berharap, agar KPK segera menyidangkan kasus ini, kata Samsuddin, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (8/2/2024).
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Samsuddin juga mengatakan bahwa KPK terkesan lambat dalam menyelesaikan kasus gratifikasi dan TPPU Puput dan suaminya. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah berlangsung sekian tahun, namun hingga saat ini belum disidangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi kami sebagai pegiat antikorupsi menilai KPK sangat terkesan lambat," ujarnya.
"Kasus yang sudah sekian tahun belum tertuntaskan, bahkan sampai hari ini belum disidangkan dari kasus TPPU dan gratifikasinya, ungkapnya.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Samsuddin menambahkan, KPK tidak boleh menunda proses kasus gratifikasi dan TPPU Puput dan suaminya dengan alasan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah-daerah lain. Ia mengatakan bahwa KPK harus tetap fokus pada kasus-kasus sebelumnya, termasuk kasus mantan Bupati Probolinggo dan suaminya.
Silakan kalau mau OTT ke daerah-daerah lainnya karena itu memang fungsi dari KPK, tapi jangan sampai kasus-kasus sebelumnya termasuk kasus mantan Bupati Probolinggo dan suaminya, pungkasnya.
Editor : Pahlevi