Jangan Lupa ke TPS, Ini Dokumen yang Harus Dibawa 14 Februari Nanti

author Dani

- Pewarta

Jumat, 09 Feb 2024 17:54 WIB

Jangan Lupa ke TPS, Ini Dokumen yang Harus Dibawa 14 Februari Nanti

Jakarta (optika.id) - Detik-detik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Calon pemilih yang hendak mencoblos harus mengetahui berkas atau dokumen yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS).

Diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Bagi masyarakat yang sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapat undangan untuk mencoblos.

Baca Juga: Lebih dari 204 Juta DPT Pemilu 2024 Ditetapkan Oleh KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, surat undangan mencoblos di TPS akan diberikan H-3 atau tiga hari sebelum pemungutan suara.

"Nantikan KPPS akan membagikan form C Pemberitahuan paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara," tulis akun Instagram @kpu_ri, Rabu, (8/2/2024).

Lantas, apa saja dokumen yang harus dibawa saat pemungutan suara di TPS Pemilu 2024?

Dokumen yang harus dibawa oleh calon pemilih berbeda-beda sesuai daftar pemilih.

Misalnya, bagi Anda yang sebelumnya mengurus pindah TPS, dokumen yang dibawa berbeda dengan calon pemilih yang tidak mengurus pindah TPS.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024

1. Pemilih yang tercatat di DPT

DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.

Baca Juga: 8,2 Juta Warga DKI Jakarta Ditetapkan sebagai DPT Pemilu 2024

Dokumen yang dibawa adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KTP-el atau surat keterangan (suket)
Form model C Pemberitahuan-KPU

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu. Dokumen yang dibawa adalah:

KTP-el atau surat keterangan (suket)
Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket). 

Beberapa hal itulah yang menjadi syarat mencoblos pada tanggal 14 Februari nanti, jangan lupa coblos dan gunakan hak suaramu, ya. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU