Pengamat: Tindakan Jokowi Kirim Surat KPU Itu Sudah Melanggar

author Dani

- Pewarta

Kamis, 04 Apr 2024 20:35 WIB

Pengamat: Tindakan Jokowi Kirim Surat KPU Itu Sudah Melanggar

Jakarta (optika.id) - Pengamat sosial ekonomi Ben Bendri Ermanto menilai tindakan Presiden Jokowi berkirim surat kepada KPU dalam rangka memuluskan pencalonan anaknya sebagai cawapres tidak bisa diterima karena melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang parah.

Dia menyatakan hal itu ketika dihubungi, Kamis, 4 April 2024 menanggapi pernyataan Ketua KPU di sidang  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres bahwa salah satu alasan mereka menerima pendaftaran Prabowo-Gibran karena ada surat dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Guru Besar UGM Prediksi Jokowi Kembali Cawe-Cawe di Pilkada

“Seorang presiden yang sedang berkuasa sangat tidak pantas dan tidak etis mengirim surat ke KPU untuk mendikte dan memengaruhi KPU. Ini namanya pemaksaan yang jelas-jelas ‘abuse of power,’ (penyalahgunaan kekuasaan),” kata laki-laki asli Minang yang berprofesi sebagai ahli perbankan dan keuangan syariah itu.

Ditambahkan, ini jelas pemaksaan karena apalagi KPU belum memperbaharui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan calon presiden/wakil presiden berusia di bawah usia 40 tahun.

Ben Bendri mengatakan harusnya KPU menolak dengan tegas intervensi Presiden Jokowi itu. Artinya Ketua KPU jelas melawan paksaan Presiden Jokowi itu. Tetapi apa mungkin sebab Ketua KPU disandera oleh kasus moral yang memalukan.

Baca Juga: Jika IKN Belum Siap, Jokowi Tak Mau Memaksa untuk Pindah!

Ditambahkan, melihat begitu banyak kebobrokan KPU yang terungkap di MK, dia optimistis MK akan mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi, tambah Ben,  ketika proses pendaftaran capres-cawapres berlangsung 19-25 Oktober 2023 aturan yang digunakan masih PKPU No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat berusia paling rendah 40 tahun. Sementara Gibran belum genap 40 tahun.

Baca Juga: Staf Khusus Sebut Rumah Presiden untuk Pensiun Sesuai Permenkeu!

“Tetapi KPU membutakan mata menerima dan menetapkan pendaftaran tersebut. Inilah yang melawan hukum. Jelas presiden juga melawan hukum karena Presiden Jokowi paham tentang aturan tersebut, tapi masih memaksakan Gibran anaknya untuk di terima sebagai salah satu calon wakil presiden,” tegas Bendri.

Lanjut dia, optimisnya itu didasari oleh fakta bahwa memang pencalonan itu ada konflik kepentingannya, ada pelanggaran etiknya, dan ketika didaftarkan ke KPU pun juga ternyata tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU