Hamdan Zoelva: Gugatan PHPU MK Pasti Dikabulkan

author Dani

- Pewarta

Minggu, 14 Apr 2024 09:38 WIB

Hamdan Zoelva: Gugatan PHPU MK Pasti Dikabulkan

Jakarta (optika.id) - Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva, yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum atau pemilu 2024. Mantan Ketua MK itu mengatakan bukti penyimpangan dalam proses pemilu yang disampaikan tim hukum dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap.

Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa dikabulkan. Sebelumnya mengajukan gugatan ke MK atas pemilu yang diduga banyak diwarnai kecurangan. Hasil putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, maju sebagai cawapres, ujarnya, Jumat, (12/4/2024) di Kebayoran Baru, Jakarta.

Baca Juga: Sekjen PP Syarikat Islam: Gerakan Mahasiswa Adalah Hati Nurani Bangsa

Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin yang diusung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta majelis hakim MK mengabulkan pemilu ulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka. MK telah menggelar sidang atas perkara sengketa hasil pemilu. 

Hamdan mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menggali keterangan dari berbagai pihak selama sidang. Hakimnya cukup progresif. Karena itu, saya optimistis, ucap Hamdan. Eks pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap progresivitas para hakim MK bisa berlanjut.

Selain itu, Hamdan mengomentari keterangan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo dalam sidang PHPU Pilpres. Sejak awal, kata Hamdan, dia sudah menduga keterangan para menteri soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial akan normatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Hamdan menilai para hakim MK mampu melihat permasalahan melampaui hal-hal normatif tersebut. Hakim kan sudah tahu itu pasti normatif, ujar Hamdan.

Menurut dia, masalah yang dipersoalkan di MK adalah penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos yang diterima masyarakat. Ada beberapa sisi dari bansos itu yang kita buktikan bahwa pembuktian, dalam masyarakat itu memang dipakai untuk pasangan calon tertentu, tegas Hamdan.

Selain itu, Hamdan mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif. Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU