Jakarta (optika.id) - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL meminta anak buahnya yang merupakan para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengumpulkan uang senilai Rp1 miliar guna membiayai umrah ke Arab Saudi.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Puguh Hari Prabowo.
Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan
Puguh menyampaikan demikian saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan SYL di Kementerian Pertanian.
Puguh membeberkan kegiatan umrah SYL tersebut dilakukan di sela kunjungan kerjanya pada sekitar akhir tahun atau Desember 2022.
Puguh menuturkan, awalnya para pejabat Kementan dikumpulkan terlebih dahulu dalam sebuah pertemuan.
Lalu, mereka mendapat arahan agar patungan untuk kegiatan umrah SYL.
"Terjadi di bulan Desember 2022, kami dikumpulkan dan mendapat arahan agar patungan sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan Pak SYL di Arab Saudi atau umrah bahasanya," kata Puguh dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Puguh mengatakan, ia dipanggil oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan, Hermanto untuk berkumpul dengan para pegawai lainnya guna mendapatkan arahan.
Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan
Saat para pegawai sudah berkumpul, ia menuturkan, Kabag Umum Ditjen PSP Jamil Baharudin memberikan arahan agar masing-masing Direktorat di Kementan bisa mengumpulkan dana untuk kegiatan SYL di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapatkan arahan tersebut, kata Puguh, para pejabat di lima Direktorat Kementan langsung mengumpulkan uang untuk kebutuhan SYL itu masing-masing Rp200 juta.
Namun, lanjut dia, hanya pejabat di Sekretariat Jenderal Kementan yang tidak mengumpulkan uang patungan lantaran anggaran di Sekretariat Jenderal sudah tidak ada.
"Semua uangnya dikumpulkan ke Pak Jamil Baharuddin dan diserahkan oleh Pak Jamil untuk kebutuhan Pak SYL," ucapnya, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta.
Muhammad Hatta diketahui berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Pahlevi