Anggota DPR Tentang Penolakan Tapera: Masyarakat Tak Tahu Apa Manfaatnya!

author Dani

- Pewarta

Sabtu, 01 Jun 2024 09:29 WIB

Anggota DPR Tentang Penolakan Tapera: Masyarakat Tak Tahu Apa Manfaatnya!

Jakarta (optika.id) - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Darul Siskaberpendapat masyarakat tidak mau penghasilannya dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat(Tapera) salah satunya karena mereka tidak tahu program dan manfaatnya.

Menurutnya, masyarakat mungkin menolak Tapera karena berbagai hal, seperti pembuatan peraturan pemerintah yang kurang memerhatikan aspirasi pemangku kepentingan, dan kurangnya sosialisasi.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PKS Ini Minta Jokowi Tak Reshuffle Menteri ESDM!

Selain itu, kata dia, bisa karena kebijakannya dinilai tidak tepat waktu, hingga curiga akan berulangnya kasus korupsi di lembaga yang mengelola uang masyarakat.

"Masyarakat tidak mengetahui program dan manfaatnya, masyarakat tidak mau atau tidak ikhlas uangnya dipotong," ujar Darul, seperti dilansir Antara, Jumat (31/5/2024).

Oleh sebab itu, ia menyarankan pemerintah untuk duduk bersama dengan semua pihak terkait, dan menyerap aspirasi terkait Tapera.

Selain itu, kebijakan ini juga perlu disosialisasikan secara masif, tutur Darul.

Dia menilai ide dasar Tapera mulia karena sesuai dengan konstitusi. Menurutnya, Tapera akan membantu masyarakat untuk memiliki rumah.

"Ide dasar untuk menyediakan rumah bagi rakyat baik dan mulia sesuai konstitusi, agar rakyat dapat melindungi keluarga dan pertumbuhan keluarganya.

Baca Juga: Anggota DPR Tak Setuju Narasi Mahfud Soal Pimpinan KPU Diganti Keseluruhan!

Ia mengatakan Tapera sesuai dengan konstitusi, dan membantu masyarakat dalam memiliki rumah yang layak yang juga dapat mengurangi risiko stunting bagi keluarga tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Misalnya dalam rumah yang sehat mencegah lahirnya anak yang berisiko stunting," ujar Darul.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Baca Juga: Anggota DPR Ungkap Pemerintah Harus Minta Maaf Soal Kebocoran Data PDN!

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. 

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU