Jakarta (optika.id) - Presiden Joko Widodo disebut belum membaca revisi Undang-Undang TNI/Polri yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Sambut Paus Fransiskus, Presiden Jokowi Lakukan Upacara Kenegaraan!
Belum Belum Belum, kata Pratikno.
Namun demikian, Pratikno memastikan Kementerian Sekretariat Negara akan memproses surat usulan RUU TNI/Polri jika DPR RI sudag mengirimkan.
Saya belum tahu (soal revisi Undang-Undang TNI/Polri yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat), tapi yang jelas kami kalau ada surat masuk tentu saja kami proses, ujar Pratikno.
Baca Juga: Jokowi Presiden: Usai Dilantik, Pak Prabowo Milik Seluruh Indonesia!
Namun demikian, Pratikno memastikan Kementerian Sekretariat Negara akan memproses surat usulan RUU TNI/Polri jika DPR RI sudag mengirimkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya belum tahu (soal revisi Undang-Undang TNI/Polri yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat), tapi yang jelas kami kalau ada surat masuk tentu saja kami proses, kata dia.
Baca Juga: Jokowi Dituding Jegal Anies, Saya Bukan Ketua Partai, Nggak Punya Urusan
Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, bunyi Ayat (3).
Editor : Pahlevi