Mensesneg: Presiden Belum Membaca Revisi UU dari DPR Soal TNI/Polri

author Danny

- Pewarta

Senin, 03 Jun 2024 21:14 WIB

Mensesneg: Presiden Belum Membaca Revisi UU dari DPR Soal TNI/Polri

Jakarta (optika.id) - Presiden Joko Widodo disebut belum membaca revisi Undang-Undang TNI/Polri yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Aksi Tolak Revisi UU TNI di Surabaya: Puluhan Massa Ditahan, Akses Bantuan Hukum Dihambat

Belum Belum Belum, kata Pratikno.

Namun demikian, Pratikno memastikan Kementerian Sekretariat Negara akan memproses surat usulan RUU TNI/Polri jika DPR RI sudag mengirimkan.

Saya belum tahu (soal revisi Undang-Undang TNI/Polri yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat), tapi yang jelas kami kalau ada surat masuk tentu saja kami proses, ujar Pratikno.

Baca Juga: Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil Tetap Demo Tolak UU TNI

Namun demikian, Pratikno memastikan Kementerian Sekretariat Negara akan memproses surat usulan RUU TNI/Polri jika DPR RI sudag mengirimkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya belum tahu (soal revisi Undang-Undang TNI/Polri yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat), tapi yang jelas kami kalau ada surat masuk tentu saja kami proses, kata dia. 

Baca Juga: UU TNI Digugat di MK, Setelah Gagal Dihadang di DPR RI

Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, bunyi Ayat (3).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU