Jokowi Respon Akan Pelaporan KPK Tentang Bansos Presiden: Silahkan

author Dani

- Pewarta

Kamis, 27 Jun 2024 18:18 WIB

Jokowi Respon Akan Pelaporan KPK Tentang Bansos Presiden: Silahkan

Jakarta (optika.id) - Presiden RI, Jokowi merespons terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos presiden tahun 2020.

Kepala Negara tersebut mempersilahkan lembaga Anti Rasuah untuk memprosesnya secara hukum.

Baca Juga: Presiden Tak Mau Lagi Gunakan APBN untuk Food Estate, Lebih Baik Cari Investor!

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (27/6/2024).

Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi. Dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya KPK menyatakan tengah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bansos presiden tahun 2020. Tindak pidana dugaan korupsi tersebut terjadi  saat pandemi Covid-19.

Kasus ini merupakan pengembangan dari korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut  kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp125 miliar.

Meski demikian, ia menegaskan angka kerugian negara tersebut masih terus dihitung dan berpotensi bertambah.

Baca Juga: Surya Paloh Sebut Telah Bertemu Jokowi, Bahas Apa ya?

"Modusnya pengurangan kualitas bansos," ujarnya, Rabu (26/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kasus bansos presiden ini terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos pada Desember 2020 lalu.

Tim KPK menemukan indikasi korupsi lainnya saat menyoroti barang bukti terkait perkara Juliari. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan terbuka.

"Jadi, waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti terkait dengan perkara yang sedang ditangani," ucap Tessa.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Turbulensi Politik, Kenapa?

Setelah menemukan peristiwa dugaan korupsi dan alat bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan pengusaha Ivo Wongkaren sebagai tersangka.

Ivo Wongkaren bukanlah nama baru dalam kasus korupsi bantuan sosial. Ia telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.

Dalam kasus tersebut, Ivo divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 120.118.816.820.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU