MUI: Pernikahan Beda Agama Staf Khusus Jokowi Tidak Sah

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 19 Mar 2022 15:42 WIB

MUI: Pernikahan Beda Agama Staf Khusus Jokowi Tidak Sah

i

images - 2022-03-19T083610.658

Optika.id - Pernikahan berbeda agama yang dilakukan oleh Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi, mendapat respons keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengungkapkan bahwa pernikahan keduanya tidak sah. Sebab, dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga: Mantan Stafsus Jokowi Dukung Prabowo – Puan Bersanding di Pilpres 2024, Klaim Hilangkan Politik Identitas

Kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 74, itu artinya secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan, kata Amirsyah dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).

Berdasarkan UUD 1945, kata Amirsyah, juga tertulis jelas bahwa pada Pasal 29. Ayat 1 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan ayat 2 berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Terkait ijab kabul yakni sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Nah, seperti UU Tahun 74 cek lagi, itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama, katanya.

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur juga melontarkan kritik mengenai tidak tegasnya sikap pemerintah dan lembaga keagamaan dalam menyikapi hal tersebut.

Yusuf Mansur menyayangkan soal publikasi pernikahan beda agama yang dilarang dalam agama itu sendiri justru dipenuhi dengan kebanggaan. Ia menilai bahwa hal tersebut telah melanggar pakem.

"Fenomena semakin beraninya beberapa orang melakukan serangkaian kegiatan yang sampai sekarang dianggap tabu, tidak boleh, dilarang, bahkan di-publish dan ada kebanggaan. Melawan pakem, ujarnya dikutip Optika.id dari HaiBunda, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Soal Bendera LGBT, PKS Minta Perwakilan Asing Tak Lecehkan Norma di Indonesia

Melakukan regulasi pemerintah dan agama tentu harus disikapi serius. Diperhatikan serius dan ada ketegasan supaya tidak dianggap apa-apa boleh, imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Ayu Kartika Dewi yang merupakan stafsus Jokowi menikah dengan Gerald Sebastian. Mereka menjalani prosesi pernikahan dengan dua cara, yaitu akad nikah Islam sesuai agama Ayu dan proses pemberkatan oleh imam Gereja Katolik di Katedral sesuai agama Gerald.

[caption id="attachment_19451" align="alignnone" width="300"] Foto Ayu dan Gerald. (Istimewa)[/caption]

Ayu menggelar proses upacara akad nikah di Hotel Borobudur Jakarta secara Islam, sekitar pukul 07.30 WIB, Jumat (18/3/2022), yang diadakan terlebih dahulu. Dan dilanjutkan dengan pemberkatan yang diberikan oleh Uskup Kardinal Ignatius Suharyo. Pemberkatan tersebut diberikan langsung oleh uskup di Katedral Jakarta, pukul 10.00 WIB di hari yang sama. Prosesi pernikahan pun disiarkan langsung di YouTube Ayu Kartika Dewi.

Menurut Ayu Kartika, dirinya memilih Gerald sebagai suami bukan tanpa alasan. Selain memenuhi 97 dari 100 kriteria yang ia buat, Gerald dan dirinya telah menjalin hubungan pacaran lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: MUI Jatim Nyatakan Ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara Sesat dan Haram

Diketahui, Gerald Bastian merupakan founder Kokbisa, sebuah channel Youtube yang menyajikan animasi edukatif bagi publik. Gerald juga merupakan lulusan terbaik di kampusnya. Ia lulus dengan predikat cum laude. Gerald juga aktif di organisasi kampus dan menjabat di Himpunan Mahasiswa.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU