Jawab Pertanyaan Mardani, Istana Sebut Tak Ada Anggaran Kegiatan 'Jokowi 3 Periode'

author Seno

- Pewarta

Selasa, 05 Apr 2022 12:50 WIB

Jawab Pertanyaan Mardani, Istana Sebut Tak Ada Anggaran Kegiatan 'Jokowi 3 Periode'

i

images (81)

Optika.id - Acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menjadi trending topic publik tanah air, setelah muncul seruan Presiden Joko Widodo 3 periode. Rapat antara DPR RI dan pihak Istana Negara pun diwarnai pertanyaan seputar gerakan 'Jokowi 3 periode', terkait anggaran kegiatan tersebut.

Pertanyaan tersebut dilontarkan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Mardani Ali Sera. Dia meminta penjelasan dari Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Baca Juga: Mensesneg: Presiden Belum Membaca Revisi UU dari DPR Soal TNI/Polri

"Pertanyaan saya kepada tiga pembantu utama Presiden, mudah-mudahan tidak ada anggaran digunakan untuk kegiatan-kegiatan isu 3 periode atau penundaan karena itu sangat bertentangan dengan konstitusi. Itu poin pertama. Mohon jawaban dari ketiga pembantu utama presiden sehingga saya bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada gerakan untuk 3 periode Pak Jokowi," tanya Ketua DPP PKS ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memastikan tak ada anggaran dari Istana yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang menggaungkan dukungan Jokowi 3 periode.

"Tidak ada anggaran baik di Setneg, Setkab, maupun KSP mengenai hal ini, sehingga demikian clear terhadap hal itu," jawab Pramono Anung.

Dia mengungkit pernyataan Presiden Jokowi terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Dia meyakini publik telah memahami sikap Jokowi soal usulan itu.

"Presiden telah 4 kali menyampaikan kepada publik, yang terakhir tanggal 30 Maret di Borobudur. Saya yakin apa yang disampaikan presiden sudah cukup jelas ditangkap oleh publik," tegasnya.

Dia menilai pelaksanaan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan upaya yang tidak mudah. Selain itu, menurutnya, pelaksanaan amendemen justru akan membuka potensi adanya perubahan-perubahan lain.

"Bahwa masih ada yang mencoba, namanya juga mencoba, tetapi kami tahu untuk mengubah apalagi melakukan amendemen Undang-Undang Dasar tidak mudah dan itu akan membuka kotak pandora ke mana-mana. Saya yakin ini menjadi pelajaran karena saya termasuk menjadi bagian di tahun 99 ketika amendemen itu dilakukan," tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga mengatakan tak ada anggaran di Sekretariat Negara (Setneg) yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan berbau wacana 3 periode.

"Mengenai anggaran 3 periode tentu saja nggak ada," kata Pratikno.

5 Poin Sikap AMHTNSI

Sementara itu, Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTNSI) menyerukan perlawanan terhadap wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Penundaan Pemilu merupakan langkah zalim dan penuh kepentingan," tulis AMHTNSI dalam keterangan persnya, Selasa (5/4/2022).

AMHTNSI mengkomparasi biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diusulkan sekitar Rp 76 triliun dengan nggaran Ibu Kota Negara (IKN) baru yakni Rp 466 triliun. Alasan biaya Pemilu 2024 yang mahal di era pemulihan ekonomi pandemi COVID-19 dinilai tidak masuk akal bila dikemukakan sebagai pembenaran penundaan Pemilu 2024. Soalnya, anggaran pemindahan Ibu Kota Negara juga mahal. Lebih dari itu, ada alasan konstitusional yang membuat wacana ini harus ditolak.

"Penundaan pemilu ini jelas bertentangan dengan dasar konstitusi kita yang terdapat dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia (NRI) tertulis jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," kata AMHTNSI.

Baca Juga: DPW PKS Jakarta Sebut Alasan Usung Anies untuk Pilkada, Apa itu?

Selain Pasal 7 UUD 1945, ada pul aPasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Bila Pemilu 2024 ditunda, maka prinsip Hukum Administrasi 'no activity without authority' dikhawatirkan terjadi. Bila pemilu ditunda, lembaga negara tidak punya kewenangan menjalankan roda pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dengan demikian, segala kebijakan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata AMHTNSI.

Ada pula prinsip 'contrarius actus' yang bermakna siapa yang menerbitkan ketetapan (beschikking) maka dia pula yang berhak mencabutnya. Berdasarkan prinsip itu, penyelenggara pemilu tidak dapat berbuat apa-apa bila anggaran Pemilu 2024 dicabut. Bila Pemilu 2024 ditunda, maka itu adalah kemunduran demokrasi Indonesia.

"Skenario yang digerakkan oleh oligarki dan elite politik mengenai penundaan Pemilu 2024 tentunya membangkangi konstitusi Indonesia dan keluar dari substansi reformasi," kata AMHTNSI.

Konstitusi ditegakkan agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang. Begitu pula amanat soal pemilu. Amanat itu harus ditaati.

"Bahwa penundaan pemilu merupakan sikap dan usulan yang tidak berdasar karena tidak mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku, karena selain pemilu itu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden juga hanya dua periode yang masing-masingnya selama lima tahun pula," kata AMHTNSI.

Selanjutnya, mereka menyampaikan lima poin pernyataan sikap, salah satunya menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan perlawanan terhadap upaya penundaan Pemilu 2024. Berikut 5 poin sikap AMHTNSI:

1. Menolak upaya penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden melalui cara amandemen konstitusi ataupun cara-cara politik yang tidak sehat lainnya.

Baca Juga: Sivitas Akademika Fisipol UGM Beraksi: Kami Kecewa Kepada Pratikno dan Ari Dwipayana

2. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan perlawanan terhadap upaya penundaan pemilu 2024.

3. Mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR-RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

4. Mendorong partai politik konsisten terhadap amanat konstitusi mengenai pemilu yang dilaksanakan 5 tahun sekali secara demokratis dan luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).

5. Meminta Presiden menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen akan waktu pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Diketahui, AMHTNSI berdiri pada Desember 2018, beranggotakan sekitar 80 mahasiswa dari 30 universitas. Ketua Umum AMHTNSI adalah Syeh Sultan Al-Habsyi dan Wakil Ketua AMHTNSI adalah Muhammad Hifzil, Sekretaris Jenderal AMHTNSI adalah Ahmad Naelul Abrori.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU