Jokowi Hendak Dimakzulkan Akibat Perppu Cipta Kerja, DPR Tegaskan Tidak Bisa

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 06 Jan 2023 09:59 WIB

Jokowi Hendak Dimakzulkan Akibat Perppu Cipta Kerja, DPR Tegaskan Tidak Bisa

Optika.id - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dimakzulkan dengan alasan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Dia mengklaim, Jokowi telah menimbang berbagai regulasi yang memungkinkan ketika mengeluarkan perppu tersebut.

Baca Juga: Secepatnya, Gerindra Umumkan Komunikasi dengan Parpol Lain, Ada PKB

"Bahwa perppu itu memang ada aturannya. Bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan perppu ini kan bukan cuma zaman Pak Jokowi. Presiden sebelum sebelumnya sudah ada juga yurisprudensinya menerbitkan perppu," ujar Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Sehingga, sambungnya, pihaknya menilai tidak adanya alasan untuk melengserkan Jokowi dari kursi presiden dengan alasan perppu atau presiden mengeluarkan Perppu.

"Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan," katanya.

Baca Juga: Sufmi Dasco Bantah Prabowo Tawari Ganjar dan Anies Kursi, Itu Tak Benar

Oleh karena itu, Dasco menyebut jika yang penting dilihat adalah substansi perppu itu sendiri. Rencananya, DPR akan membahas Perppu Cipta Kerja pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan," tuturnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingin Hak Angket Tak Sampai Makzulkan Jokowi

Sebelumnya, cetusan pemakzulan presiden dilontarkan oleh Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha yang menilai jika penerbitan Perppu Cipta Kerja bisa berujung pemakzulan presiden. Dirinya menilai jika Perppu Cipta Kerja disusun tanpa mengindahkan kepentingan rakyat yang objektif, nihilnya keterlibatan rakyat dan pihak pekerja, hingga meniadakan rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai informasi, pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dua tahun.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU