Pemilu 2024 Diprediksi Masih Banyak Surat Suara yang Tak Sah

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 23 Agu 2023 12:33 WIB

Pemilu 2024 Diprediksi Masih Banyak Surat Suara yang Tak Sah

Optika.id - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta memprediksi bahwa akan ada banyak suara yang tidak sah dalam Pemilu 2024 nanti. hal tersebut didapatkan dari pihaknya yang memantau simulasi pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Berdasarkan pemantauan tersebut, surat suara yang dinyatakan tak sah terbanyak adalah untuk pemilihan anggota DPD. Kaka menilai jika hal itu masih beririsan dengan sosialisasi dari KPU soal tata cara memilih.

Tampaknya atensi pemilih untuk DPD enggak terlalu besar, sehingga itu berkorelasi dengan surat suara tidak sah, ucap Kaka kepada Optika.id, Rabu (23/8/2023).

Dirinya kemudian menduga bahwa penyebab dari tingginya surat suara yang tak sah untuk pemilihan DPD disebabkan oleh para pemilih yang tak cukup mengenal calonnya. Hal itu juga didukung oleh calon-calon anggota DPD yang minim sosialisasi semasa kampanye.

Memang pengenalan dan introduksi dari sosialisasi calon DPD-nya sendiri lemah karena tidak ada partai politik, tidak ada mesin yang menggerakkan, bahkan banyak calon DPD yang enggak ada saksinya (di TPS), kata Kaka.

Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, Kaka mengamati di beberapa daerah suara paling banyak tak sah ketika menyasar DPRD provinsi.

KPU soal penghitungan suara pun merencanakan akan menerapkan penghitungan dengan dua panel pada Pemilu 2024 nanti. adapun panel yang pertama adalah untuk menghitung suara pemilihan presiden wakil presiden dan DPD. Sedangkan untuk panel yang kedua menghitung suara pemilihan DPR dan DPRD. Hal itu bertujuan untuk memangkas waktu dan meringankan beban petugas di TPS.

Dengan menerapkan sistem penghitungan suara yang terpisah dan berbeda dari pemilu sebelumnya ini, Kaka menyebut semua anggota KPPS perlu dipastikan untuk memahami ketentuan penilaian penghitungan suara sah atau tidaknya.

Kemampuan KPPS dari ketua sampai anggota, juga menjadi problem. Karena di daerah tertentu, makin ke desa makin banyak (suara) tidak sahnya dibandingkan dengan perkotaan, ujarnya.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Di sisi lain, untuk menekan suara yang tidak sah pada Pemilu 2024, Kaka menyarankan penyederhanaan jumlah dan format surat suara kendati waktunya sudah terlalu mepet untuk itu semua. Hal itu dilakukan bertujuan untuk membantu mengurangi kerumitan masyarakat dalam mencoblos nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, untuk membantu pemilih mengenal caleg-caleg di dapilnya, maka KPU perlu membuka informasi semua kontestan di Pemilu 2024 kepada masyarakat.

Kita kan memilih langsung ke calon. Calon yang banyak dan di setiap dapil beda-beda. Informasi tentang calon itu juga harus tersedia, jelasnya.

KPU bersama dengan parpol dan koalisi masyarakat sipil serta media juga perlu mengadakan sosialisasi mengenai metode pemberian suara yang benar agar suara tak sah di Pemilu 2024 bisa ditekan dan berkurang.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Perlindungan hak pilih bukan hanya soal menjamin seseorang dapat mengakses hak pilih, tetapi juga memastikan seseorang mengetahui cara memberikan suara yang benar, agar hak pilihnya itu tidak sia-sia, imbuhnya.

Tak hanya pihak-pihak terkait dari pusat saja, petugas KPPS di daerah-daerah pun harus melakukan sosialisasi terkait surat suara yang tidak sah. Langkah selanjutnya adalah dengan menyehatkan ekosistem informasi pemilu dengan menindak segala disinformasi mengenai teknis pemberian suara.

Lebih lanjut, berdasarkan riset dan laporan dari Perludem soal gangguan hak pilih di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, ditemukan disinformasi mengenai tata cara pemberian suara.

Jika disinformasi mengenai cara pemberian suara ini dibiarkan, tidak dilakukan moderasi konten secara cepat, maka pemilih dan KPPS bisa menjadi korban dari disinformasi tersebut, sehingga kehilangan atau menghilangkan hak pilih, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU