Peneliti BRIN Tegaskan DPD Masih Berguna dan Tak Perlu Dibubarkan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 31 Agu 2023 15:10 WIB

Peneliti BRIN Tegaskan DPD Masih Berguna dan Tak Perlu Dibubarkan

Optika.id - Menguatnya wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI beberapa waktu yang lalu dinilai karena kunci penguatan DPD masih bergantung pada ada atau tidaknya komitmen politik dari DPR RI. Menurut Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), peleburan DPD ke DPR tidak akan berguna sepanjang anggota DPR tidak mau membagi kekuasaannya dengan para senator.

Baca Juga: Pengambilan Air Tanah Berlebih Akibatkan Banjir Rob dan Penurunan Tanah

"Kuncinya itupolitical willdari DPR, yang kemudian akan terkait masalah aturan main. Sementara keberadaan bikameral dengan adanya DPD itu sudah diatur secara konstitusional. Jadi, kalau ada perubahan menjadi fraksi saya kira itu nanti perdebatannya di level konstitusi," ucap Firman, dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Firman menegaskan bahwa dirinya tidak yakin apabila wacana pembubaran DPD atau peleburan DPD ke DPR merupakan aspirasi dari mayoritas anggotanya. Pasalnya selama ini dia mengamati bahwa sebagian dari anggota DPD menginginkan agar diberi kewenangan yang setara dengan DPR tanpa lembaga itu dibubarkan.

"Kalau diubah menjadi fraksi, nanti ada persoalan akan penyusunan fraksi. Di situ, bisa main lagi DPR untuk melemahkan fraksi utusan daerah. Sehingga ini kayak lingkaran setan. Masyarakat enggak merasakan keberadaan DPD, sementara DPD sendiri menjadi tidak terasakan karena tidak diberikan kewenangan," kata Firman.

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 Diminta Edukasi Masyarakat Soal Quick Count

Melihat hal tersebut, Firman berpendapat bahwa DPD sebaiknya dibiarkan untuk tetap eksis saja dengan catatan, lembaga itu perlu diberi kewenangan yang bermakna sebagai utusan daerah dalam aspek legislasi, pengawasan, dan anggaran sehingga kedudukannya setara dengan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misalnya, Firman mencontohkan fungsi untuk memberi saran menjadi sesuatu yang benar-benar menjadi rujukan utama. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka DPD bisa menganggap bahwa aturan perundang-undangan yang dibuat tidak sempurna secara procedural dan bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Bicara Keamanan Siber: Ganjar Ingin Kuatkan BSSN

Selain itu, dia menyarankan agar DPD dan DPR bertemu guna membahas pembagian kekuasaan di parlemen agar lebih adil dan tidak saling iri satu sama lain. Bagaimanapun, menurutnya, DPD tetap dibutuhkan sebagai penyeimbang, pengontrol dan pengawas dari DPR itu sendiri.

"Jadi,check and balancesdi internal legislatif agar aturan yang dikeluarkan oleh DPR itu memangmake sense(masuk akal), baik secara logika hukum maupun peluang untuk diimplementasikan dan relevansi situasi yang ada. Itu sebetulnya makna daricheck and balancesinternal legislatif," ujar Firman.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU