Bawaslu Bakal Tindak Iklan Kampanye di Luar Jadwal

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Senin, 25 Des 2023 17:20 WIB

Bawaslu Bakal Tindak Iklan Kampanye di Luar Jadwal

Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penindakan terhadap iklan kampanye, karena dipublikasi di luar jadwal. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, jadwal penayangan iklan kampanye sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menegaskan, jadwal penayangan iklan kampanye tidak dimulai saat dibukanya masa tahapan kampanye pada 28 November 2023.

Baca Juga: Sampai Kini, KPU Belum Terima Salinan dari MA Soal Syarat Usia Minimum Cagub-Cawagub

“Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” kata Bagja ,pada Senin (25/12/2023).

Bagja menjamin, Bawaslu akan menindak iklan kampanye yang terindikasi ditayangkan di luar jadwal tersebut.

Baca Juga: KPU Ungkap Caleg Terpilih Boleh Maju Pilkada 2024

Nantinya, penelusuran dan penindakan akan dilakukan Bawaslu bersama-sama dengan beberapa kementerian/lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagja menyebutkan, lembaga negara yang tergabung dalam Gugus Tugas antara lain Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu,” ujar anggota Bawaslu RI dua periode itu menambahkan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU