KPU Jelaskan Teknis Pemungutan Suara untuk WNI di Luar Negeri pada Pemilu 2024

author Dani

- Pewarta

Selasa, 26 Des 2023 15:15 WIB

KPU Jelaskan Teknis Pemungutan Suara untuk WNI di Luar Negeri pada Pemilu 2024

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bagaimana teknis pemungutan suara yang dilakukan untuk WNI di luar negeri. Hal ini buntut video yang viral diterima KPU sebelumnya. Penyampaian ini akan disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim As'yari. 

Pihak KPU memberikan klarifikasi tentang cuplikan video di media sosial. Video yang beredar itu menunjukkan ada seseorang membuka surat suara di dalam dan kemudian ada amplop serta muncul teks bahwa pemilih di Taiwan atau Taipei sudah menerima surat suara.

Baca Juga: Sampai Kini, KPU Belum Terima Salinan dari MA Soal Syarat Usia Minimum Cagub-Cawagub

Hal ini disampaikan karena penjelasan ini penting, untuk pemilu luar negeri menurut peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.

"Metode pemberian suara di luar negeri ada 3, pemilih memilih di TPS atau TPSLN, kedua pemilih memberikan suara melalui kotak suara keliling, ketiga pemberian suara melalui metode pos. Metode ini, panitia mengirim surat suara dua jenis, kedua memberikan surat suara berisikan anggota DPR RI, diwakili oleh Daerah DKI Jakarta 2," kata Hasyim dalam keterangannya, Selasa, (26/12/2023). 

Untuk pemilu luar negeri, tambah Hasyim, dilaksanakan lebih awal atau pemberian suara early voting atau bisa dikatakan lebih awal daripada di dalam negeri. Dalam peraturan Nomor 25 Tahun 2023, diterbitkan tanggal 18 Desember 2023 lalu, pasal 38 ayat 3 huruf b ditentukan tata cara pengiriman surat suara kepada pemilih dilakukan Ketua TPSLN paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara masing-masing PPLN. 

Kemudian, pada lampiran 1 diatur jadwal oleh PPLN dilakukan oleh Ketua melalui metode pos dimulai 2 Januari 2024 - 11 Januari 2024. Diatur juga jadwal penerimaan surat suara yang dikirim kepada PPLN, yaitu sejak suara dikirimkan paling lambat 15 Februari 2024 sebelum surat suara dihitung. 

"Jadi, mengirim oleh PPLN kepada pemilih itu tanggal 2-11 Januari 2024, kemudian pemilih mengirim balik kepada PPLN sejak suara diterima, misalkan diterima dan langsung kirim balik itu sudah bisa dan paling lambat 15 Februari 2024 sebelum penghitungan suara selesai. Pada dasarnya aturan jadwalnya demikian, makanya kemudian ada video melalui medsos tersebut, ada pemilih yang sudah menerima, maka itu problem," ujar Hasyim. 

Sehubungan dengan itu, disampaikan oleh Hasyim bahwa KPU sudah menerima surat klarifikasi dari Ketua PPLN Taipei nomor 028/PL.01.8/065/2023 per tanggal 26 Desember 2023, perihal permohonan maaf dan pengiriman surat suara kepada pemilih untuk metode pos.

Baca Juga: KPU Ungkap Caleg Terpilih Boleh Maju Pilkada 2024

"Berdasarkan hasil konten video tersebut, keputusan KPU nomor 1413 jumlah suara yang dicetak, tanggal 25 Oktober 2023 telah ditetapkan jumlah suara yang dicetak untuk keperluan pemilu ppln taipei sebanyak 230.307 lembar surat suara untuk masing-masing jenis pemilu, serta surat suara DPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. Sebanyak 140ribu lembar untuk pemilu tersebut, untuk pemilih yang memberikan menggunakan metode pos," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, untuk tiga metode memilih, TPS, KSK, metode pos itu 230.307 terdapat 175.145 surat untuk metode pos. Kedua, KPU telah mengirimkan masing-masing jenis pemilu sebagaimana dimaksud dan diterima PPLN Taipei pada tanggal 22 Desember 2023 untuk tiga metode memilih sebanyak 230.307 lembar surat suara. Ketiga, untuk suara metode pos sebanyak 175.145 surat suara. 

"PPLN Taipei telah mengirimkan sebanyak 31.276 surat atau amplop pemilu presiden dan wakil presiden dan surat DPR RI Dapil DKI Jakarta II dengan rincian, sebanyak 929 lembar surat suara presiden wakil presiden serta 929 lembar surat suara DPR RI Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 18 Desember 2023," ujarnya menjelaskan dengan rinci. 

Gelombang ke-2, dikirimkan tanggal 25 Desember 2023 kepada pemilih masing-masing sebanyak 30.347 lembar surat suara untuk pemilu presiden wakil presiden dan 30.347 surat suara untuk pemilu DPR RI Dapil Jakarta II. "Dalam amplop ada 2 suara, pemilu presiden wakil presiden dan ada untuk DPR RI, sehingga pengiriman surat suara untuk metode pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dalam gelombang tersebut jumlah yang terkirim adalah 62.552 lembar," tegas Ketua KPU RI. 

Baca Juga: Bersama Firma Hukum, KPU Akui Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024

Keempat, berdasarkan surat Ketua PPLN Taipei nomor 028/PL.01.8/065/2023, melaporkan bahwa surat suara untuk pemilih dengan metode pos masih terdapat 143.869 lembar surat suara untuk masing-masing jenis baik itu presiden wakil presiden maupun surat suara DPR RI. "Jadwal pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei menurut lampiran 1 nomor 25 tahun 2023 tentang penghitungan suara mestinya dijadwalkan 2-11 Januari 2024, faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan mendahului sudah dikirimkan melalui dua gelombang tadi," katanya. 

"Dengan demikian, setelah pemilih menerima surat suara dari gelombang pertama dan kedua pemilih sudah menerima dan memberikan suaranya. Ini akan menjadi problem karena pengiriman tidak sesuai jadwal yang sudah diberikan KPU RI. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPU melakukan rapat pleno tanggal 25 Desember 2023 untuk mengambil kebijakan khusus terhadap situasi yang dihadapi PPLN Taipei. KPU memerintahkan untuk melakukan langkah-langkah, surat suara yang telah dikirim metode pos 31.276 lembar surat suara untuk masing-masing jenis pada tanggal 18 Desember 2023 kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori surat suara rusak. Tidak masuk dalam C.HasilLN-POS, karena tidak dikirim sesuai ketentuan," urainya. 

Lalu, KPU akan menyediakan surat suara pengganti untuk masing-masing, KPU akan menyiapkan sebagai surat pengganti terhadap surat pengganti. Surat suara sebanyak 143.840 lembar untuk masing-masing jenis pemilu presiden dan anggota DPR RI yang belum dikirimkan akan dikirimkan sesuai jadwal sebagaimana peraturan tertulis KPU pada tanggal 2-11 Januari 2024. Sebelum PPLN menghitung suara maka PPLN Taipei ditugaskan melakukan langkah, memastikan surat suara bukan pemilih surat suara rusak sebagaimana diatur dan akan diperhitungkan. 

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU