Feri Amsari: Seharusnya Semua Boleh Bertanya pada Menteri Saat di MK

author Dani

- Pewarta

Jumat, 05 Apr 2024 09:36 WIB

Feri Amsari: Seharusnya Semua Boleh Bertanya pada Menteri Saat di MK

Jakarta (optika.id) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya membolehkan hakim bertanya pada empat menteri yang akan hadir di sidang perselisihan hasil peilihan umum (PHPU) merupakan sesuatu yang janggal.

Pernyataan Feri Amsari tersebut disampakan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/4/2024) menjawab pertanyaan sejauh mana pernyataan dari empat menteri bisa membuktikan adanya dugaan kecurangan.

Baca Juga: Feri Amsari: DKPP Berhentikan Hasyim Bisa Juga Ungkap Kecurangan Pemilu

Feri menjelaskan. Mahkamah membatasi para pihak untuk memberikan pertanyaan pada para menteri, dan hanya hakim yang bisa memberikan pertanyaan.

Sebenarnya kan pemanggilan para menteri itu dibatasi, hanya hakim konstitusi yang bisa melakukan elaborasi berupa pertanyaan-pertanyaan, kata Feri.

Jadi fungsi para pihak hanya menyaksikan. Itu problematikanya, sehingga itu akan menjadi indikator penting, apakah mahkamah betul-betul mampu mmberikan pertanyaan-pertanyaan yang akan membongkar berbagai peristiwa yang dicurigai oleh para pemohon, imbuhnya.

Pada titik lain, kata Feri, jika mahkamah kemudian tidak mampu menggali pertanyaan dan para pihak tidak diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan yang menurutnya sangat penting untuk dilakukan sekaligus merupakan hak mereka, itu merupakan sesuatu yang janggal.

Jadi agak janggal juga sifat mahkamah membatasi bertanya, padahal ini saksi-saksi yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum, meskipun jabatannya menteri, dengan saksi-saksi yang lain, tuturnya.

Baca Juga: Feri Amsari Sebut Putusan MA Bentuk dari Kesengajaan dan Reka Ulang Tragedi MK

Oleh karena itu, kata Feri, besok akan sangat bergantung kepada MK, apakah pertanyaan itu akan bisa memperlihatkan telah terjadi kecurangan atau akan mengarah bagaimana perbuatan curang dilakukan selama pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan kemudian bagaimana kebijakan dan peran bebagai penyelenggara negara terutama juga presiden dalam menentukan politik gentong babi, terutama dana bansos digelontorkan, katanya.

Ia juga menjawab pertanyaan mengenai apakah pertanyaan seharusnya bisa diajukan oleh semua pihak terkait.

Baca Juga: Feri Amsari: Ada Permainan dalam Pilpres 2024

Feri menuturkan, pemanggilan awal pada para menteri sebenarnya dilakukan oleh pemohon, namun kemudian diambil alih oleh pihak mahkamah.

Pemangglan awal dilakukan oleh para pemohon, tetapi mahkamah mengambil alih, merekalah yang akan melakukan pemanggilan. Tentu saja itu jauh lebih kuat, mahkamah yang memanggil, ujarnya.

Cuma mahkamah menentukan bahwa hanya mereka yang boleh bertanya, nah ini kan problematika tersendiri ya, mahkamah tidak memperkenankan pihak-pihak untuk bertanya. Semua pihak seharusnya diberikan kesempatan bertanya, ucapnya, menegaskan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU